Masa Jabatan DPRD Periode 2014-2019 Berakhir 4 Maret 2020
INTAN JAYA - Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Anggota DPRD Kabupaten/Kota, maka masa jabat
Bagikan
INTAN JAYA - Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Anggota DPRD Kabupaten/Kota, maka masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 di seluruh tanah Papua akan berakhir pada tanggal 4 Maret 2020 mendatang. Sehingga kepada anggota DPRD hasil pemilihan tahun 2014 diharapkan untuk tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat, sementara kepada wakil rakyat atau anggota DPRD di 29 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) bulan April 2019 untuk tetap bersabar. Karena sesuai ketentuan PP nomor 12 tahun 2018, anggota DPRD di 29 kabupaten/kota hasil pemilihan bulan April 2019 untuk periode 2019-2024 akan dilantik sebagai anggota DPRD sesuai naskah berita acara pelantikan anggota DPRD sebelumnya, yakni pada tanggal 4 Maret 2014. Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Sekretaris Dewan (Sekwan) 29 kabupaten /kota se - Provinsi Papua Nenu Tabuni, S,Sos, yang juga selaku Sekwan Kabupaten Intan Jaya kepada Papuapos Nabire akhir pekan lalu di Intan Jaya. Lanjut dikatakan Tabuni, selain adanya aturan yang mengatur soal masa jabatan anggota DPRD di seluruh Indonesia ini, selaku Ketua Asosiasi Sekwan di 29 kabupaten/kota seprovinsi Papua juga sudah bertemu langsung dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) di Kementerian Dalam Negeri. Sehingga dari hasil koordinasi atau pertemuan tersebut, Dirjen Otda telah menyampaikan bahwa masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 akan berakhir pada tanggal 4 Maret 2020 mendatang, maka semua keputusan ini harus diketahui oleh semua pihak termasuk anggota DPRD periode 2014-2019 dan anggota DPRD hasil pemilihan bulan April 2019 lalu. Untuk itu, secara otomatis pada tanggal 4 Maret 2020 mendatang barulah bisa dilakukan pelantikan sumpah/janji bagi anggota DPRD di 29 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua, sesuai petikan naskah Surat Keputusan (SK) pelantikan anggota DPRD sebelumnya. Maka sesuai keputusan PP nomor 12 tahun 2018 dan juga berdasarkan hasil koordinasi antara Ketua Asosiasi Sekwan bersama Dirjen Otda di Jakarta, maka kepada seluruh anggota DPRD periode 2014-2019 diharapkan untuk tetap melaksanakan tugas-tugasnya dan kepada anggota DPRD yang baru terpilih juga diharapkan untuk tetap bersabar.(des)
Bagikan artikel ini



