Maksimalkan Pelayanan Dokumen Adminduk, Gubernur Papua Tengah Surati Para Bupati dan Kadisdukcapil
NABIRE - Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki F. Nawipa menyurati para bupati dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait pelayanan publik penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten di Provinsi Papua Tengah.

NABIRE - Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki F. Nawipa menyurati para bupati dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait pelayanan publik penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten di Provinsi Papua Tengah.
Surat Gubernur Papua Tengah ini dalam rangka memaksimalkan pelayanan dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Kelurga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), pencatatan akta-akta dan penerbitan dokumen kependudukan lainnnya. Gubernur Papua Tengah telah menyurati delapan bupati. Dalam surat itu, Gubernur Papua Tengah meminta agar diperhatikan dalam pergantian pengangkatan dan pemberhentian pejabat Kepala Dinas Dukcapil di 8 kabupaten vakupan Provinci Papua Tengah.
Dalam surat bernomor 400.12/296.2/set tertanggal 20 Maret 2025 perihal pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten di Provinsi Papua Tengah, Gubernur Papua Tengah meminta kepada para bupati dan Kepala Dinas Dukcapil memperhatikan sejumlah poin. Pertama, pengangkatan Pejabat Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten tetap perpedoman pada Permendagri nomor 60 tahun 2021 tentang pengangkatan, pemberhentian, dan penilaian kinerja, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kedua, dalam hal penempatan pejabat Kepala Dinas Dukcapil agar dapat berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil, PMK Provinsi Papua Tengah dan Direktorat Bina Aparatur Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Ketiga, kabupaten yang sudah menunjuk pejabat Kepala Dinas Dukcapil yang baru untuk sementara tandatangan elektronik dari pejabat lama dinonaktifkan sambil mengurus tandatangan elektronik yang baru di Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Keempat, Administrator Data Base (ADB) kependudukan untuk dapat memastikan jaringan komunikasi data tetap terhubung pasca pergantian kepala dinas yang baru dan dapat dilaporkan kepada Dinas Dukcapil, PMK Provinsi Papua Tengah untuk mejamin adanya pelayanan publik yang tetap berjalan dan guna koordinasi lebih lanjut ke Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Kelima, pastikan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tetap dilayani setiap hari kerja di Dinas Dukcapil Kabupaten.
Dikatakan Plt. Kepala Dinas Dukcapil, PMK Provinsi Papua Tengah, Yeremias Mote, S.STP, M.IP, surat tersebut sudah diteruskan kepada Kepala Dinas Dukcapil di delapan kabupaten agar diteruskan kepada para bupati untuk dipedomani dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil di Kabupaten.
“Surat gubernur tersebut kami kirimkan ke kabupaten untuk menjamin pelayanan publik dalam hal penerbitan dokumen kependudukan tetap berjalan maksimal. Apalagi sementara ini kita akan diperhadapkan kepada penerimaan siswa baru dan pendaftaran mahasiswa baru di perguruan tinggi. Dimana Kartu Keluarga, KTP el, dan Akta Lahir menjadi dokumen penting dalam pendaftaran siswa dan calon mahasiswa di perguruan tinggi,” ujarnya.
Dikatakan, Dinas Dukcapil Provinsi Papua Tengah berkomitmen akan selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan jajaran Dukcapil Kabupaten untuk tetap melayani masyarakat dengan sepenuh hati. (ros)
Bagikan artikel ini


