NABIRE - Pendidikan kesetaran atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), para muridnya tidak hanya lulus dengan bermodalkan ijazah semata. Tetapi dengan adanya ketentuan dari pemerintah, setiap lulusan paket A, B dan C di PKBM harus pula disertai dengan pemberian buku raport di setiap akhir semester.

Sehingga setiap warga belajar paket harus memiliki penilaian. Dan penilaian itu harus pula dituangkan dalam buku raport sesuai dengan data dan nama peserta didik.

Karena sistim belajar di PKBM dan sekolah formal berbeda sistim belajarnya. Dimana pada PKBM mengunakan sistim belajar “Matur Tamu” yaitu Mandiri, Tutorial dan Tatap Muka.

“Kita ingin agar program PKBM dapat ditingkatkan bagi semua warga belajar. Karena dalam pendirian pendidikan kesetaraan di seluruh Indonesia, maka ada 5 program wajib yang harus dilaksanakan. Yakni Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kesetaraan, Taman Baca, Pendidikan Ketrampilan (Like Skill) dan Pendidikan Anak Usia Dini(Paud),” kata Ketua DPD forum komunikasi PKBM Kabupaten Nabire, Deni Herman Laturiuw, S.PdK, M.Pd kepada Papuapos Nabirem Selasa (1/2/22).

Lanjutnya, untuk kegiatan sistim belajarnya diatur antara lain untuk belajar mandirinya sebanyak 50%, belajar tutorial sebanyak 30% dan belajar tatap muka sebanyak 20%. Sehingga untuk menuangkan sistim penilaian dalam buku raport peserta belajar, perlu adanya keseragaman di semua PKBM karena sistim belajarnya mengacu pada sistim Matur Tamu. (des)