Lokasi Pembangunan RS Internasional di Koya Barat Bermasalah
Laporan: Tiara Jayapura,- Permasalahan lokasi pembangunan Rumah sakit Internasional yang dibangun oleh Pemerintah Kota Jayapura di Koy
Bagikan
Laporan: Tiara Jayapura,- Permasalahan lokasi pembangunan Rumah sakit Internasional yang dibangun oleh Pemerintah Kota Jayapura di Koya Barat mendapat protes keras dari Tim 30 yang mengklaim sebagai pemilik tanah 3 hektar dari 4 hektar lokasi pembangunan Rumah sakit tersebut. Untuk itu, Komisi I DPR Papua bidan Pertanahan menfasilitasi penyelesaian permasalahan lokasi pembangunan Rumah Sakit Internasional yang dibangun Pemkot Jayapura di Koya Barat, Distrik Muaratami, Kota Jayapura. Ketua Komisi I DPR Papua, Elvis Tabuni didampingi anggotanya, masing-masing Wakil Ketua Komisi, Orwan Tolli Wone, Sekretaris Komisi, Mathea Mamoyao, anggota Komisi I, Laurenzus Kadepa, Tan Wie Long dan Yanuarius Douw melakukan pertemuan dengan Tim 30 yang mengklaim sebagai pemilik tanah 3 hektar dari 4 hektar lokasi pembangunan RS Internasional itu, akhir pekan kemarin. Dalam pertemuan itu, Konsultan Tim 30, JS Serpara menjelaskan asal muasal 30 orang yang memiliki tanah tersebut. Bahkan, ia menjadi saksi saat menjabat Kepala Kantor Pertanahan Provinsi Irian Jaya, saat itu, yang menyerahkan sertifikat kepada 30 orang tersebut. “Kami memiliki bukti yang kuat kepemilikan lahan yang sekarang dibangun RS Internasional ini, termasuk surat pelepasan adat dari Lewi Ramla. Bahkan, saya sendiri yang menyerahkan sertifikat tanah itu kepada mereka,” ungkap JS Serpara kepada Komisi I DPR Papua dalam hearing ini. Tapi lanjut JS. Serpara, saat ini justru sekarang digusur dan dibangun RS Internasional oleh Pemkot Jayapura. Mereka beralasan bahwa ada sertifikat yang dikeluarkan BPN Kota Jayapura hak pakai atas nama Pemkot Jayapura. “Mereka punya sertifikat yang dimiliki James Ramla. Padahal, banyak bukti yang dimiliki 30 warga pemilik tanah sebenarnya,” bebernya. Sementara itu, Koordinator Tim 30, Nicko Tukayo meminta Pemkot Jayapura mengganti rugi kepada kelompok 30 yang sebagai pemilik sah tanah tersebut. “Hukum di negeri ini sudah buta, tajam ke bawah rakyat miskin, tapi tumpul ke atas,” ketusnya. Untuk itu, ia meminta kepada Komisi I DPR Papua agar segera membuat rekomendasi untuk membantu kelompok 30 ini agar mendapatkan haknya dan membayarnya. “Tidak perlu dengar pendapat, itu buang-buang waktu. Kami minta rekomendasi agar dibayar kepada kelompok 30 ini,” pintanya. Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Penanganan Perkara Kanwil BPN Papua, M Mentang menjelaskan, jika BPN sudah membentuk tim untuk menyelesaikan masalah tanah itu. “Kami sudah menerima pengaduan dari kelompok 30, kami sudah membentuk tim dan menguji sertifikat yang dikeluarkan BPN Kota Jayapura. Tapi kami disini kami tegaskan bahwa meski tanah sudah bersertifikat, namun masih bisa dibatalkan, baik oleh putusan pengadilan atau kesalahan administrasi,” tegasnya. Sehingga dalam pertemuan itu, Sekretaris Komisi I DPR Papua, Mathea Mamoyao meminta Pemkot Jayapura bersama instansi terkait untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Sedangkan, Laurenzus Kadepa mendesak DPR Papua membuat rekomendasi kepada Pemkot Jayapura untuk menyelesaikan masalah tanah tersebut. “Mestinya, tidak perlu panjang lebar, tapi DPR Papua membuat rekomendasi kepada Pemkot untuk membayar hak mereka atas tanah yang sudah diklaim ini,” tandas Kadepa.
Bagikan artikel ini



