LKPJ Bupati Tergantung Proses SK Pimpinan DPRD
NABIRE - Laporan Kegiatan dan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Nabire lima tahun sangat tergantung dari proses penetapan Surat Keputusan (SK) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebab, sidang paripurna untuk pembahasan LKPJ Bupati harus dipimpin oleh pimpinan D
Bagikan
NABIRE - Laporan Kegiatan dan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Nabire lima tahun sangat tergantung dari proses penetapan Surat Keputusan (SK) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebab, sidang paripurna untuk pembahasan LKPJ Bupati harus dipimpin oleh pimpinan DPRD yang definitif. Sementara tenggang waktu tersisa masa jabatan Bupati Isaias Douw dan Wakil Bupati Mesak Magay kurang dari tiga pekan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Nabire, Jack R. Ch. Ayamiseba di ruang kerjanya Kamis (16/4) mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan kapan akan dilaksanakannya Sidang Paripurna DPRD pembahasan LKPJ Bupati Nabire. Sebab, agenda tersebut harus dilaksanakan oleh pimpinan DPRD yang definitif. Pimpinan sementara tidak bisa melaksanakan sidang paripurna. “Kita berharap, minggu ini sudah ada SK definitif pimpinan dewan,” tuturnya.Ayamiseba menambahkan, DPRD belum mengagendakan sidang paripurna LKPJ Bupati, karena pimpinan definitif saja belum ada. Kalau sudah ada SK definitif dan melaksanakan pengukuhan terhadap pimpinan DPRD, akan memberitahukan kepada eksekutif agar secepatnya menyerahkan materi LKPJ Bupati agar dipelajari oleh dewan sebelum dibahas di dalam sidang paripurna. Namun, target tersebut masih mengambang, sementara tenggang waktu yang tersisa sebelum mengakiri masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Nabire, akan berakhir 4 Mei mendatang. Sisa masa jabatannya tersisa hanya dua pekan lebih.Ketika ditanya, apakah boleh bupati dan wakil bupati mengakhiri masa jabatan tanpa LKPJ, Ayamiseba mengatakan, daris sisi hukum tidak bisa. Undang-undang mengamanatkan, sebelum mengakhiri masa jabatannya, kepala daerah harus memberikan laporan pertanggung jawabannya berupa LKPJ.Ayamiseba menambahkan lagi, LKPJ sifatnya memberikan keterangan pertanggung jawaban pemerintahan selama masa kepemimpinan lima tahun kepada rakyat melalui DPRD. Karena itu, DPRD tidak bisa menjatuhkan seorang kepala daerah dengan menolak LKPJ, tetapi apabila ada catatan-catatan dari DPRD disampaikan berupa rekomendasi dari DPRD untuk diperhatikan oleh pemerintah tahun-tahun berikutnya. Karena itu, LKPJ tidak lagi untuk mempersoalkan diterima atau ditolak terhadap laporan pertanggung jawaban kepala daerah.Ia menambahkan, DPRD tidak bisa menjatuhkan pemerintah lewat penolakan LKPJ karena DPRD juga merupakan unsur pengelola pemerintahan di daerah, sehingga tidak mungkin antar pemerintah daerah saling menjatuhkan. Tetapi kalau ada yang perlu dikritisi dan diperbaiki, DPRD menyampaikannya dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah untuk diperhatikan pada tahun-tahun berikutnya. (ans)
Bagikan artikel ini



