Lima Izin Usaha Terverifikasi, DPMPTSP PPT 2024
NABIRE – Sebanyak lima izin usaha yang sudah terverifikasi di tahun 2024 dan perizinan sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2023, itu kewenangan untuk menerbitkan perizinan berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun tidak terlepas itu semua, pertimbangan teknis berada di OPD terkait.

NABIRE – Sebanyak lima izin usaha yang sudah terverifikasi di tahun 2024 dan perizinan sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2023, itu kewenangan untuk menerbitkan perizinan berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun tidak terlepas itu semua, pertimbangan teknis berada di OPD terkait.
Kepala DPMPTSP Ir. Syahrial, M.M, diwakili Bowo Siswandoyo sebagai pelaksana/staf mengatakan jenis-jenis perizinan yang dikafer dari provinsi yang selama ini menangani ada beberapa sektor.
Lanjutnya kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (26/3/2024), dari beberapa sektor. yaitu sektor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), itu berbicara tentang izin-izin yang berkaitan dengan Surat Izin Pengusahaan Air tanah (SIPA), sektor kehutanan, sektor kesehatan yang berkaitan dengan kefarmasian dan alat kesehatan, sektor pariwisata berkaitan dengan sertifikasi tata boga.
"Alur perizinan itu ketika ada pelaku usaha melakukan izin melalui OSS, yaitu sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan di daerah dan pusat.
Di OSS itu penapisannya akan diarahkan ke OPD teknis sesuai sektor, kalau sektor kesehatan larinya ke dinas kesehatan, dari dinas kesehatan itu sebagai OPD teknis memverifikasi secara teknis, baik secara administrasi maupun secara lapangannya. Kalau sudah dianggap sesuai, maka mereka akan memverifikasi secara sistem," ucap Bowo. Ditambahkan, perizinan melalui OSS tidak semua memerlukan verifikasi dari tim teknis. Karena sesuai Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021, tentang
penyelenggaraan perizinan usaha berbasis resiko dikategorikan secara resiko, ada resiko rendah, menengah dan tinggi. Untuk resiko menengah itu ada 2, menengah rendah dan menengah tinggi.
Untuk verifikasi menengah rendah itu pelaku usaha tanpa memperoleh memverifikasi dari OPD teknis dan akan terbit secara otomatis. Tambahnya, kalau katagorinya menengah tinggi itu yang memerlukan verifikasi dari OPD teknis. Untuk yang menentukan resiko dalam perizinan, yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Itu berkaitan dengan usaha yang akan dikerjakan.
"Untuk izin usaha yang terverifikasi di tahun 2023 berjumlah 351 terbagi dari skala rendah, menengah rendah dan menengah tinggi, sehingga secara verifikasi di kepala dinas itu sekitar 25 ijin yang melalui verifikasi, selebihnya terbit secara otomatis,” pungkasnya.(sam)
Bagikan artikel ini



