JAYAPURA - Lima kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas penyelenggaraan Pilgub 29 Januari lalu. Ketua tim lima kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Yan Mandenas, S. Sos dalam keterangan persnya di Kantor DPR Papua mengatakan, gugatan ke MK lebih kepada system noken yang perlu ditinjau kembali, penggelembungan DPT, pemungutan suara ulang dilebih dari 7 kabupaten, dan intimidasi yang sistematis dilakukan oleh kepala daerah di kabupaten/kota. “Yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan Juknis yang sudah ditetapkan dengan KPU provinsi. Ada titik lemah juga, juknis tersebut itu tidak disosialisasikan secara baik. Sehingga pada saat proses pemungutan suara yang dilakukan, tidak sesuai dengan perintah pada Juknis tersebut. Karena system noken yang dimaksud adalah system noken yang berlaku di TPS. Tapi noken itu bukan dilakukan dengan cara bahwa membungkus suara secara utuh, terus bawa datang langsung direkap dan coblos saja, nah ini salah,” tandas Yan Mandenas.Disamping itu juga yang menjadi fokus kita, kata Yan, terkait keterlibatan kepala daerah secara langsung baik dengan menggunakan kekuasaannya untuk mengarahkan masyarakat tapi menekan sistem yang ada untuk harus mendukung kandidat tertentu."Itu juga tidak dibenarkan, karena saya pikir itu sudah diatur dalam UU Nomor 32. Oleh sebab itu untuk Indonesia dan Papua yang merupakan bagian dari pada republik ini harus perlu ditegakkan aturan secara baik sehingga seluruh republik ini jangan seenaknya kepala daerah itu menggunakan kewenangan dan kekauasaan untuk melakukan intimidasi dan penekanan dalam proses demokrasi yang seharusnya bebas, jujur, adil dan demokratis," tandasnya.Menurutnya ini yang ingin yang di luruskan, mengapa?  Karena proses pembelajaran kedepannya harus ditegakkan, sebab suara rakyat ini sangat mahal "Jangan kita perjual belikan suara rakyat dan jangan kita memanfaatkan kelemahan yang ada pada masyarakat untuk bisa mengakomodir kepentingan-kepentingan tertentu yang ingin kita raih atau merebut kekuasaan,"tegasnya.Tapi lanjut Yan Mandenas, pada prinsipnya kami menerima hasil penetapan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 13 Februari kemarin. (Tiara)