LHKPN Disosialisasikan di Intan Jaya
SUGAPA – Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menggelar sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat wajib
Bagikan
SUGAPA – Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menggelar sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat wajib LHKPN di Intan Jaya, Kamis (31/10). Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Bupati Intan Jaya di Sugapa, dibuka secara resmi oleh Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, SS, M.Si diwakili Sekda Intan Jaya, Asir Mirip, S.Pd, M.Si. Dalam sambutannya Bupati Natalis Tabuni melalui Sekda Asir Mirip mengatakan, maraknya aksi tangkap tangan KPK kepada penyelenggara negara maupun pihak terkait yang melakukan tindak pidana korupsi memberikan warning kepada kita bahwa betapa seriusnya negara dalam hal pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. KPK dalam melakukan tugas sebagai salah satu lembaga negara yang menangani tindak pidana korupsi tidak hanya berupaya dalam hal penindakan. Tetapi saat ini KPK lebih banyak dan tengah giat dalam hal pencegahan korupsi. “LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara beserta harga yang dimiliki oleh istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK,” kata bupati. Lebih lanjut dikatakan, kita di daerah sering merasa alergi, takut, kuatir dan sebagainya ketika kita membicarakan pencegahan korupsi. Olehnya KPK telah memberikan instrumen berupa LHKPN untuk dapat melihat laporan harta kekayaan kita selaku penyelenggara negara. Latar belakang dan tujuan KPK mengeluarkan LHKPN selaku instrumen pencegahan korupsi, antara lain untuk menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab. Membangkitkan rasa takut untuk berbuat korupsi. Mendeteksi konflik kepentingan antara tugas-tugas publik dan kepentingan pribadi. Menyediakan partisipasi masyarakat dalam mengontrol penyelenggaraan negara dan menguji integritas calon penyelenggara negara maupun penyelenggaraan negara. Kata bupati, sosialisai LHKPN bagi pejabat wajib LHKPN di Kabupaten Intan Jaya memberikan pencerahan kepada kita dalam hal penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta sebagai aksi tindak lanjut pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di daerah ini, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya telah menerbitkan dua Peraturan Bupati. Yaitu Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dan Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2016 tentang LHKPN d lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang telah diubah dengan Peraturan Bupati nomor 27 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Bupati nomor 16 tahun 2016. Khususnya pada Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2018 telah dijelaskan pada pasal 2 bahwa pejabat wajib LHKPN di lingkungan pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang wajib menyampaikan LHKPN. Terdiri atas, pertama, Bupati Intan Jaya, Wakil Bupati Intan Jaya, pejabat eselon II dan yang disamakan. Kedua, pejabat eselon III dan yang disamakan pada semua SKPD. Ketiga, pejabat fungsional auditor, pejabat fungsional pengawas urusan pemerintah daerah (P2UPD). Keempat, pejabat penatausahaan keuangan (PPK). Kelima, pemegang kas/behdahara dan ASN yang ditempatkan pada kantor pelayanan pajak, badan pelayanan terpadu satu pintu dan badan pelayanan pengadaan barang dan jasa. “Saya berharap setelah kegiatan ini, pejabat wajib LHKPN segera mengisi formulir LHKPN A dan/atau form B, yang dibantu oleh tim pengelola LHKPN sehingga kita selaku pejabat wajib LHKPN dapat memberikan contoh dan teladan kepada pejabat dan/atau staf ASN lainnya dalam mengisi dan menyampaikan LHKPN kepada KPK melalui tim pengelola LHKPN Kabupaten Intan Jaya,” kata Bupati Nato. Diharapkan kepada peserta yang mengikuti sosialisasi ini, ketika kembali ke SKPD masing-masing dapat menyebarluaskan informasi tentang LHKPN kepada pejabat wajib LHKPN di lingkup SKPD masing-masing. Sehingga target untuk menyampaikan keseluruhan LHKPN Kabupaten Intan Jaya ke KPK dapat terpenuhi 100 persen. “Pada kesempatan yang baik ini saya menginformasikan kepada kita semua, sesuai tugas saya selaku bupati Intan Jaya bahwa saya berasma wakil bupati sudah terlebih dahulu mengisi dan menyampaikan LHKPN ke KPK RI. Saya juga menghimbau kepada ASN untuk wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN selaku pelayan masyarakat dan abdi negara,” tuturnya. (ros)
Bagikan artikel ini


