Lembaga Adat Diminta Segera Mengurus Legalitas
NABIRE – Lembaga adat yang menjamur di tengah masyarakat Kabupaten Nabire diminta untuk segera mengurus legalitas dan mendaftarkan lembaga ke pemerintah untuk mendapat legalitas dari Pemerintah Kabupaten Nabire. Mendaftar ke pemerintah ini penting agar masyarakat di daerah mengetahui lembaga adat yang ada bersama tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan legalitas lembaga. sehingga masyarakat dapat memahami dan mengetahui legalitas dan tupoksi dari masing-masing lembaga adat.
NABIRE – Lembaga adat yang menjamur di tengah masyarakat Kabupaten Nabire diminta untuk segera mengurus legalitas dan mendaftarkan lembaga ke pemerintah untuk mendapat legalitas dari Pemerintah Kabupaten Nabire. Mendaftar ke pemerintah ini penting agar masyarakat di daerah mengetahui lembaga adat yang ada bersama tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan legalitas lembaga. sehingga masyarakat dapat memahami dan mengetahui legalitas dan tupoksi dari masing-masing lembaga adat.
Sekretaris II Dewan Adat Kabupaten Nabire, John F. Wayar di Nabire, Minggu (28/11) mengatakan, pertumbuhan lembaga adat di kota ini bagai menjamur, banyak sehingga membingungkan masyarakat untuk membedakan tugas pokok dan legalitas dari masing-masing lembaga. Oleh karena itu, lembaga adat yang ada di daerah ini perlu mendaftar ke pemerintah dengan mengurai tugas pokok masing-masing untuk mendapat legalitas dari pemerintah.
John Wayar menyebut,lembaga adat di Nabire, ada Lembaga Masyarakat Adat (LMA), ada Badan Musyawarah Adat (BMA), Badan Musyawarah Suku Besar Watee (BM SW), Besar Dana, dan Kepala Suku. Dari lembaga-lembaga, masyarakat bingung tugas pokok dari masing-msing lembaga yang ada.
Menurut Wayar, Dewan Adat sendiri sebagai payung dari lembaga yang ada di setiap daerah sehingga semua lembaga adat yang ada berada di bawah payung Dewan Adat. Karena, Dewat Adat sebagai perwakilan adat di Provinsi Papua memperjuangkan kepentingan masyarakat adat kepada pemerintah melalui Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Sekretaris II Dewan Adat mampu menjelaskan dengan banyaknya lembaga adat seperti ada LMA, ada BMA dan Kepala Suku, masyarakat bingung kepada siapa harus diurus, misalnya urusan tanah atau masalah antar suku. Tetapi ketika semua lembaga adat yang ada di daerah ini sudah jelas tugas dan kewenangannya, dan sudah terdaftar di pemerintah untuk legalitasnya, dengan sendiri akan jelas, mengurus masalah yang terkait dengan adat kepada siapa. Tetapi selama tidak jelas tugas dan kewenangan dari masing-masing lembaga adat, hanya akan membingungkan masyarakat.
Wayar mencontohkan, apabila ada masalah sosial, masalah antar suku, lembaga yang menangani masalah sosial adalah lembaga Masyarakat Adat (LMA). Untuk menangani masalah sosial, LMA memanggil kedua suku yang bermasalah, LMA memediasi penyelesaian masalah sosial antar suku.
Demikian pula lembaga adat lainnya. Oleh sebab itu, setiap lembaga adat di daerah ini diminta untuk segera mendaftar ke pemerintah dengan menguraikan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga. (ans)
Bagikan artikel ini



