JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam penembakan yang menewaskan Pendeta Yeremia Zanambani, di Kabupaten Intan Jaya.

Hal itu dikatakannya usai resmi menerima hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya yang telah bekerja sejak tanggal 1 hingga 17 Oktober 2020.

Berkas laporan itu diserahkan oleh Ketua Tim Lapangan TGPF Intan Jaya, Benny Mamoto di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/10) kemarin.

Mahfud mengatakan dari hasil temuan ini bisa disimpulkan terbunuhnya Pendeta Yeremia pada 19 September 2020 lalu menunjukan adanya keterlibatan oknum aparat.

"Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia pada 19 September 2020, info dan data yang didapat tim menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat," kata Mahfud saat menggelar konferensi pers, Rabu (21/10).

Meski begitu, kata Mahfud, ada dugaan kemungkinan penembakan dilakukan oleh pihak ketiga.

Selanjutnya kata dia, pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Baik pidana maupun administrasi negara sejauh menyangkut tindak pidana yang berupa kekerasan dan atau pembunuhan.

Pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan menyelesikan sesuai hukum berlaku tanpa pandang bulu," kata dia.

Selain itu, tiga kasus lain ditemukan bahwa dua orang anggota TNI yang tewas dilakukan oleh anggota KKB, begitupun satu orang warga sipil lainnya.

Laporan ini merupakan temuan TGPF yang telah melakukan investigasi di lapangan selama kurang lebih lima hari.

Mereka telah melakukan wawancara terhadap 45 orang saksi dan juga mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tim TGPF sendiri memang langsung menuju ke Papua, tepatnya ke Intan Jaya di Distrik Hitadipa setelah menerima mandat untuk mengungkap kejadian sebenarnya dari peristiwa penembakan yang menewaskan salah satu tokoh agama setempat, Pendeta Yeremia Zanambani.

Yeremia meninggal pada September lalu dengan luka tembak di tubuhnya.

Kejadian ini menimbulkan polemik lantaran beda pendapat antara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan pihak TNI.

KKB menuding TNI yang telah membuat Yeremia meninggal dengan luka tembak di tubuhnya, sementara TNI justru menyebut KKB lah yang telah membuat pemuka agama itu tewas.

Gelombang protes pun muncul, banyak tokoh agama dan tokoh Papua mendesak agar pemerintah mengungkap siapa pelaku sesungguhnya dalam peristiwa itu.

PAHAM Papua Nilai Hasil TGPF Intan Jaya Tak Tegas Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua, Gustaf Kawer menilai hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF Intan Jaya tidak tegas dalam mengungkap penembakan terhadap Pdt Yeremia Zanambani.

Kawer menyatakan penyelidikan kasus itu seharusnya dilakukan tim ad hoc bentukan Komisi Nasional HAM, sehingga hasilnya bisa ditindak lanjuti dengan penyidikan dan proses hukum.

Hal itu dinyatakan Gustav Kawer dimintai tanggapan atas pengumuman hasil investigasi TGPF Intan Jaya bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta pada Rabu (21/10/2020). 

‘Iya, hasil investigasi belum terlalu tegas. [TGPF menyebut ada] indikasi [keterlibatan] oknum aparat [dalam penembakan Pdt Yeremia Zanambani, atau [keterlibatan] pihak ketiga,” kata Kawer.

Kawer menyatakan kesimpulan TGPF yang tidak tegas menyebabkan tidak terbacanya alur dugaan pelanggaran HAM dalam penembakan terhadap Pdt Yeremia Zanambani pada 19 September 2020 lalu di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

“Arahnya ke perilaku oknum,” kritik Kawer.

Meskipun Komnas HAM telah menurunkan tim untuk menyelidiki kasus penembakan Pdt Yeremia Zanambani, Kawer menyayangkan mengapa Komnas HAM tidak membentuk tim ad hoc atau Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP HAM).

Padahal, pembentukan KPP HAM merupakan alur pro justitia yang justru diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM).

“Ruang [penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus] itu seharusnya memang dilakukan oleh KPP HAM.

Sekarang, TGPF ini bertindak seolah-olah Komnas HAM.

[Sebaliknya], Komnas HAM bertindak seolah-olah lembaga yang tidak punya kewenangan [pro justitia],” kata Kawer.

Kekacauan alur itu menunjukkan negara belum memiliki keseriusan untuk menjalankan proses hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mengacu kepada ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 UU Pengadilan HAM, Kawer menegaskan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM merupakan wewenang Komnas HAM. (ist)