Langkah Pencegahan Covid-19, Bupati Keluarkan Instruksi 440
NABIRE - Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau santernya Virus Corona di Kabupaten Nabire, Pemerintah Daerah Nabire melalui Bupat
NABIRE - Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau santernya Virus Corona di Kabupaten Nabire, Pemerintah Daerah Nabire melalui Bupati Isaias Douw, mengeluarkan Surat Instruksi bernomor 440/663/SET per tanggal 27 Maret 2020.
Dalam instruksi tersebut memuat sembilan (9) item penting yang harus diperhatikan dan dijadikan imbauan bagi seluruh warga Nabire terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di kabupaten yang dikenal dengan kota emas ini.
Dalam instruksi tersebut disebutkan, dengan mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai pandemi global dan ditetapkannya status siaga darurat berdasarkan surat penyataan Bupati Nabire nomor 360/572/SET.
Selain itu, instruksi tersebut didasarkan pada rapat koordinasi antar instansi yang dilaksanakan di Polres Nabire, jumat pagi. Rapat tersebut dipimpin oleh Kapolres Nabire, didampingi Dandim 1705 Paniai, Sekda Nabire, Kepala BPBD Nabire, Ketua Tim Satgas Covid-19 Nabire, Kepala Dinkes Nabire, Kasat Pol PP dan sejumlah pejabat lainnya.
Dalam rapat tersebut disepakati beberapa hal diantaranya perubahan operasional jual beli di Nabire untuk toko dan kios. Jika pada putusan sebelumnya, operasional jual beli dimulai dari pukul 06.00 – 14.00 WIT, maka diubah mulai pukul 06.00 – 18.00 WIT.
Sementara untuk warung makan dan sejenisnya, jam operasionalnya dimulai dari pukul 06.00 – 20.00 WIT. Sedangkan untuk salon, pangkas rambut dan cafe-cafe serta tempat hiburan, ditutup hingga 9 April 2020 nanti.
Rapat juga menyepakati pembentukan Satgas pangan gabungan Pemkab dan Polri untuk memonitor harga Sembako di Nabire. Dan mulai sabtu (28/03), akan dilaksanakan razia di sejumlah tempat usaha yang ada di Nabire, untuk memastikan apakah tempat usaha tersebut tutup sesuai jam yang diberlakukan yakni pukul 20.00 Wit.(wan)
Bagikan artikel ini



