NABIRE - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah hukum Polres Nabire. Sebuah mobil sedan menabrak sepeda motor Honda Scoopy di lampu merah (traffic light) depan RSUD Nabire, Jalan RE Martadinata, pada Selasa (2/03/2026) sekitar pukul 11.30 WIT.

Peristiwa ini bermula saat sepeda motor bernomor polisi PA 213 PB yang dikendarai oleh Yudhati Tangila melaju dari arah Samabusa. Setibanya di perempatan RSUD, pengendara motor berhenti karena lampu lalu lintas menunjukkan warna merah. Namun, secara bersamaan, sebuah mobil sedan yang dikemudikan oleh Herwanto datang dari arah belakang dan menabrak motor tersebut.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Nabire Ipda Satrio D. Soetrisno, menyatakan kecelakaan diduga kuat terjadi karena pengemudi mobil tidak memperhatikan rambu lalu lintas atau lampu merah. Akibat benturan keras tersebut, sepeda motor korban mengalami kerusakan parah, sementara mobil juga mengalami kerusakan signifikan di bagian depan.

Kondisi korban saat ini masih dalam observasi intensif di rumah sakit. Pihak medis tengah melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk pemindaian (CTScan) pada bagian kepala dan rontgen tulang belakang untuk memastikan tingkat cedera yang dialami oleh Yudhati.

#Status Hukum dan Ancaman Pidana

Pihak kepolisian menegaskan, pengemudi mobil merupakan pihak yang dominan lalai dalam insiden ini. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pelaku terancam dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jika korban masuk kategori luka berat, maka diterapkan Ayat 3 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan UU KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 474 Ayat 3," jelas Satrio saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya.

Satrio juga membenarkan informasi bahwa pengemudi mobil merupakan anggota Satuan Angkatan Laut. Pihak komandan dari satuan terkait dilaporkan telah mendatangi kepolisian untuk berkomunikasi dan menyatakan kesiapan mereka untuk bertanggung jawab atas insiden tersebut.

#Tanggung Jawab dan Imbauan



Mengenai kerugian material dan medis, Kasat Lantas menjelaskan pihak yang lalai wajib bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan dan perbaikan kendaraan. Biaya tersebut akan dikoordinasikan melalui Jasa Raharja yang memberikan plafon maksimal Rp20 juta untuk luka berat, yang kemudian dapat dilanjutkan oleh BPJS jika diperlukan.

Saat ini, kedua kendaraan telah diamankan oleh Satuan Lalu Lintas sebagai barang bukti. Polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengambil keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian guna melengkapi berkas penyidikan.

Menutup keterangannya, Satrio mengimbau seluruh warga Kabupaten Nabire dan Provinsi Papua Tengah untuk lebih berhati-hati saat berkendara. Ia menekankan pentingnya mematuhi rambu lalu lintas dan melengkapi kelengkapan berkendara demi keselamatan bersama.

"Kami mengharapkan masyarakat menjaga situasi Kamtibmas Lantas. Yang utama, dilarang keras mengendarai kendaraan dalam pengaruh minuman keras," tegasnya.(amd)