KPU Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024
NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire menggelar rapat pleno penetapan, dan perolehan kursi terpilih anggota DPRD Kabupaten Nabire pada Pemilu 2024 kemarin.

NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire menggelar rapat pleno penetapan, dan perolehan kursi terpilih anggota DPRD Kabupaten Nabire pada Pemilu 2024 kemarin.
Rapat pleno tersebut dihadiri Wakil Bupati Nabire, Ismail Djamaluddin, Forkopimda dan tamu undangan lainnya. Dalam putusan tersebut, Sarlota mengatakan, MK berkonsentrasi dalam dua hal yaitu, hasil rekapitulasi perolehan suara yang telah diputuskan pada 5 Maret 2024 oleh KPU Nabire bersifat final, dan tidak ada perintah dari MK untuk melakukan perhitungan ulang, serta penetapan, maupun rekapitulasi ulang.
Ketua KPU Nabire, Sarlota Nelcy Marthanoy menegaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), setelah menyelesaikan semua pemeriksaan, dan telah memutuskan atas sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh peserta Pemilu saat hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU kabupaten, maupun kota.
"Untuk itu, hasil rekapitulasi yang telah dilaksanakan pada beberapa waktu lalu, bersifat tetap, dan tidak berubah. Oleh karena itu, kegiatan penetapan perolehan suara dan penetapan calon terpilih yang dilakukan ini, mengacu pada rekapitulasi yang telah kita lakukan secara bersama pada beberapa waktu lalu," kata Sarlota kepada kepada Papuapos Nabire saat ditemui di ruang kerjanya, di Nabire, Kamis (2/5/2024) malam.
Lanjutnya, MK sebagai lembaga peradilan yang memiliki wewenang untuk memerintah dan mengadili sengketa hasil Pemilu, untuk pertama dan terakhir, sehingga dengan demikian, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan untuk menguji hasil rekapitulasi.
"Atas hal tersebut, maka menjadi kesempatan kepada penyelenggara pemilihan yaitu, KPU Nabire, untuk melangkah pada tahap berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota," imbuhnya.
Sekadar diketahui, kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Bawaslu, Forkopimda Nabire, dan delapan belas partai politik.(rob)
Bagikan artikel ini



