KPU Uji Publik Pembagian Dapil Bersama Parpol
NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire melaksanakan uji publik tentang pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) dan pembagian
Bagikan
NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire melaksanakan uji publik tentang pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) dan pembagian kursi pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2019 kepada 16 Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu di Kabupaten Nabire. KPU Nabire menawarkan dua draf Dapil dengan jumlah penduduk 166.643 jiwa untuk memperebutkan 25 kursi anggota dewan. Uji publik tersebut digelar di Rumah Makan Sari Kuring, Jumat (26/1), dihadiri oleh 16 pengurus Parpol dan Forkompimda serta Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Nabire. Ketua Bidang Teknis KPU Kabupaten Nabire, Oktovianus Takimai mengatakan KPU telah menyiapkan dua draf pembagian Dapil bersama dengan alokasi kursi berdasarkan jumlah penduduk di Kabupaten Nabire. Uji Publik ini untuk mencari masukan dan tanggapan dari publik sebelum diteruskan ke KPU Provinsi Papua dan seterusnya ke KPU RI. Oleh karena itu, apabila ada masukan dan pertimbangan dari pengurus partai di daerah ini merasakan dirugikan dengan pembagian Dapil, boleh mengajukan secara tertulis kepada KPU dan pengurus partai di pusat agar nantinya pengurus partai pusat menyampaikan keberatan tersebut kepada KPU RI sebelum KPU RI menetapkan pembagian Dapil dan pembagian alokasi kursi di masing-masing dapil yang akan dipakai dalam Pileg tahun 2019 mendatang. Takimai mengatakan sebelum melaksanakan uji publik bersama partai politik yang akan mengikuti Pileg tahun 2019 mendatang, sebelumnya KPU juga telah melakukan pertemuan dengan Bupati Nabire sebanyak dua kali, dengan stakeholder dua kali dan satu kali bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Nabire. Ia menambahkan, draf pembagian Dapil yang disiapkan KPU Kabupaten Kabire, mengaju pada jumlah penduduk Kabupaten Nabire sebanyak 166.643 jiwa, berdasarkan data agregat yang diterima KPU dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Desember 2017 lalu. Karena itu, harapan kita untuk 30 kursi pada Pileg 2019, tidak mencapai, hanya 25 kursi karena penduduk Kabupaten Nabire tidak mencapai 200.000 lebih. Draf pembagian dapil yang disiapkan oleh KPU Nabire, Kabupaten Nabire akan terbagi atas 4 Dapil. Draf pertama, KPU merancang Nabire I meliputi Kelurahan Kalibobo, Morgo, Oyehe, Nabarua, Siriwini dan Sanoba dengan alokasi 9 kursi. Dapil Nabire II meliputi Kelurahan Bumiwonorejo, Girimulyo, Karang Tumaritis, Kali Harapan, Karang Mulia dan Kali Susu dengan alokasi 6 kursi. Sementara Nabire III terdiri dari Distrik Teluk Kimi, Makimi, Napan, Mora, Wapoga, Siriwo dan Dipa untuk memperebutkan 5 kursi. Sedangkan Dapil Nabire IV meliputi Distrik Menou, Uwapa, Nabire Barat, Wanggar, Yaro, Yaur, dan Teluk Umar dengan alokasi 5 kursi. Dalam draf kedua, yang berubah cakup distrik untuk Nabire III dan Nabire IV. Sedangkan cakupan kelurahan di Nabire I dan Nabire II tidak berubah. Dengan terjadinya perubahan cakupan wilayah, alokasi kursi juga berubah. Dalam draf pertama Nabire III dengan alokasi lima kursi tetapi pada draf dua alokasi kursi untuk Nabire III sebanyak 4 kursi dan Nabire IV bertambah 1 kursi menjadi 6 kursi. Perubahan alokasi kursi ini seiring dengan terjadinya perubahan cakupan wilayah. Dalam draf kedua, Nabire III meliputi Distrik Teluk Kimi, Makimi, Napan, Mora dan Wapoga. Sedangkan nabire IV meliputi Distrik Siriwo, Dipa, Menou, Uwapa, Nabire Barat, Wanggar, Yaro, Yaur dan Teluk Umar. Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Nabire, Mesak Magay mengusulkan merubah cakupan Nabire III dan IV dengan pembagian, Nabire wilayah pedalaman dijadikan 1 Dapil dan Nabire pesisir untuk satu Dapil. Dapil di wilayah pesisir meliputi Distrik Teluk Kimi, Makimi, Napan, Mora, Wapoga, Nabire Barat, Wanggar, Yaro, Yaur dan Teluk Umar. Sedangkan satu Dapil lagi, Distrik Siriwo, Uwapa, Dipa dan Menou. Anggota KPU, Takimai mengatakan, pembagian Dapil disesuaikan dengan jumlah penduduk dan batas minimal alokasi kursi di satu daerah pemilihan. Selain itu, satu Dapil tidak boleh melewati distrik lain, tidak ada distrik lain di wilayah Dapil tertentu. (ans)
Bagikan artikel ini



