KPU Siap Fasilitasi Alat Kampanye Tetapi Tergantung Parpol
NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap memfasilitasi pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) tetapi tergantung inisiatif dan kreasi pe
Bagikan
NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap memfasilitasi pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) tetapi tergantung inisiatif dan kreasi pengadaan APK dari partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Karena desain dan kreasi APK harus diusulkan oleh Parpol, KPU tinggal memfasilitasinya berdasarkan usulan dari peserta Pemilu.Ketua KPU Kabupaten Nabire, Nerius Agapa di ruang kerjanya, Kamis (6/12) mengatakan masa kampanye untuk peserta Pemilu 2019 (Parpol) sudah dimulai sejak 23 September lalu, tiga hari setelah KPU menetapkan peserta Pemilu 2019. Oleh sebab itu, alat peraga kampanye sudah bisa dipasang oleh Parpol sebagai peserta Pemilu sesuai dengan jadwal kampanye yakni sejak 23 September lalu.Agapa menambahkan, untuk pengadaan Alat Peraga Kampanye, desain materi kampanye harus diajukan oleh peserta Pemilu kepada KPU bersama dana. Sebab, biaya ditanggung oleh peserta, KPU hanya memfasilitasi pengadaan APK. Ketua KPU Nabire mengatakan, sejak mulai memasuki masa kampanye, setiap peserta bisa melaksanakan kampanye dengan memasang alat peraga kampanye, lewat media social (medsos) dan melaksanakan pertemuan terbatas dengan masyarakat. Ketika peserta pemilu Parpol hendak melaksanakan pertemuan dengan masyarakat tinggal melaporkan kepada KPU untuk membuat jadwal pertemuannya.Sedangkan untuk kampanye terbuka dengan melibatkan banyak masyarakat, akan mulai dilaksanakan sejak 24 Maret hingga 13 April mendatang. Selama masa kampanye terbuka itupula, peserta Pemilu (Parpol) akan melaksanakan kampanye iklan program partai lewat media massa.Menyinggung lokasi pemasangan alat peraga kampanye, Agapa mengingatkan, KPU telah menetapkan 34 titik pemasangan APK. Lokasi pemasangan APK di Kabupaten Nabire ditetapkan dengan nomor 61/PL 01.5-Kpt/9/04/KPU-Kab/X/2018 tentang lokasi pemasangan APK bagi peserta Pemilu 2019 tertanggal 8 Oktober 2018.Agapa juga mengingatkan, APK yang dibolehkan adalah umbul-umbul berukuran 1,15 meter x 5 meter, spanduk dengan ukuran 1,5 meter x 7 meter, apk berupa baligho/ballbond/vidiotrin berukuran 4 meter x 7 meter. Sedangkan untuk bahan kampanye berupa stiker, brosur, selebaran, kalender, pakaian dan lain-lainnya, biaya satuan tidak lebih dari Rp 60.000. Dan setiap bahan kampanye.Selain APK, Agapa juga mengingatkan patokan standar untuk selebaran berukuran 8,25 cm x 21 cm, brosur posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm, brosur posisi terlipat 21 cm x 10 cm, famplet berukuran 1 cm x 29,7 cm, poster 40 cm x 60 cm, stiker 10 cm x 5 cm.Ketua KPU mengingatkan agar setiap peserta Pemilu hendaknya mentaati larangan pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye agar pelaksanaan kampanye Pemilu di daerah ini tertib. (ans)
Bagikan artikel ini



