NABIRE – KPU RI menekankan kepada jajarannya untuk menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemilihan tahun 2020.

Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kualitas pemilihan tahun 2020 dan demi terwujudnya Pemilu yang berintegritas.

Dalam suratnya, KPU RI menghimbau dan mengingatkan kepada para Ketua KPU Provinsi dan para Ketua Kabupaten/Kota untuk melakukan dan meningkatkan pengawasan, pembinaan dan pengarahan kepada seluruh jajaran KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekrtaris KPU Provinsi, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc Pemilihan Tahun 2020. 

Agar selalu melaksanakan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2020 dengan penuh tanggung jawab, transparan dan selalu menjaga integritas Penyelenggara Pemilihan. 

Serta tidak meminta dan menerima hadiah atau imbalan berupa uang, bingkisan, fasilitas maupun pemberian lainnya dalam bentuk apapun dari para pihak.

Dalam surat lainnya, KPU RI melalui ketuanya, Arief Budiman juga meminta KPU tingkat bawah untuk melakukan sosialisasi pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020.

Dalam upaya mewujudkan target partisipasi masyarakat sebesar 77,5 persen pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020, KPU RI menekankan sejumlah hal.

Pertama, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar menyusun kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 sesuai dengan format terlampir, Kedua, penyusunan kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih sebagaimana pada angka 1 disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tertuang dalam NPHD.

Ketiga, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar menyampaikan laporan kegaitan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat di wilayahnya kepada KPU RI paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya Surat KPU.

PPK dan PPS Diaktifkan Kembali KPU RI juga meminta pelaksana di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk mengaktifan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Tahun 2020.

Hal ini didasarkan dengan telah diterbitkannya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

Pertama, KPU Kabupaten/Kota membuat Surat Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengaktifkan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS dengan melakukan perubahan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang penundaan masa kerja anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati da/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Kedua, KPU Kabupaten/Kota menetapkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS dengan berpedoman pada peraturan KPU yang mengatur mengeni tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 Ketiga, KPU Kabupaten/Kota melanjutkan proses tahapan yang tertunda setelah menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS Keempat, sebelum mengaktifkan kembali, KPU Kabupaten/Kota wajib memastikan anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS masih memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku Kelima, dalam hal terdapat anggota PPK dan PPS serta sekertariat PPK dan sekretariat PPS yagn tidak memenuhi syarat dalampengaktifan kembali, KPU Kabupaten/Kota melakukan pergantian antar waktu anggota pPK dan PPS Keenam, KPU RI menyampaikan mekanisme pergantian antarwaktu anggota PPK dan PPS.

Ketujuh, KPU RI juga menyampaikan mekanisme pelantikan anggota PPK dan PPS yang belum dilantik dan pelantikan anggota PPK dan PPS pergantian antarwaktu.

Kedelapan, dalam proses pelantikan anggota PPK dan PPS wajib mengikuti protokol Covid-19 sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Dinas Nomor 259/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020 perihal Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020 tanggal 19 Maret 2020.

Anggota PPK, PPS, sekretariat PPK dan sekretariat PPS, PPDP dan KPPS yang telah ditetapkan wajib mengisi Surat Pernyataan Sehat khusus terkait Covid-19.

Kesembilan, KPU Provinsi agar melakukan supervisi dan monitoring terhadap proses pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS dan melaporkan kepada KPU RI. (ros)