NABIRE – Para peserta calon anggota KPU Kabupaten Provinsi Papua Tengah meminta KPU Republik Indonesia untuk membatalkan Berita Acara Nomor 037/TIMSELKK-GEL.7-Pu/03/94-8/2023 tentang hasil seleksi tertulis dan tes psikologi Bakal calon anggota KPU Kabupaten Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028. Selain itu, mereka juga meminta pemebrhentian tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Provinsi Papua Tengah dan proses Selanjutnya diambil alih oleh KPU Republik Indonesia. Demikian surat pernyataan sikap calon anggota KPU Kabupaten Provinsi Papua Tengah, yang diterima media ini melalui pesan WA dari Yulianus Nokuwo, Senin (28/8/23).

Dalam siaran pers yang disampaikan ke media ini, disebutkan, berdasarkan pengumuman tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028 Nomor 001/TIMSEL PROV-GEL7-Pu/01/94/2023 tertanggal 14 Juli 2023, peserta dari Kabupaten Nabire, Dogiyai, Puncak Jaya dan Kabupaten Puncak melakukan pendataran. Selanjutnya tanggal 7 Agustus 2023, yang dinyatakan lulus administrasi mengikuti tes tertulis dengan metode Computer Asist Test (CAT). Pada tanggal 8 Agustus 2023 mengikuti tes psikologi di ruang Laboraturium Komputer Akademi Keperawatan (AKPER) Kabupaten Nabire. 

Pada Tanggal 19 Agustus 2023, pengumuman dengan Nomor 037/TIMSEL KK-GEL.7-Pu/03/94-8/2023 tentang hasil seleksi tes tertulis dan tes pisikologi bakal calon anggota KPU Kabupaten Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028. Pada pengumuman tersebut peserta yang memperoleh nilai tertinggi tidak diakomodir, sedangkan peserta yang nilainya rendah diakomodir.  

Pada tanggal 21 Agustus 2023, yang merasa dirugikan mendatangi Sekretriat Timsel untuk menyampaikan pengaduan dan meminta klarifikasi terkait hasil CAT dan nilai tes psikologi. 

“Pada saat menyampaikan aspirasi, kami diminta dua orang perwakilan dari empat kabupaten yakni Kabupaten Nabire, Dogiyai, Puncak Jaya, dan Kabupaten Puncak untuk bertemu tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Provinsi Papua Tengah, untuk menyampaikan aspirasi kami,” tuturnya. 

Dalam penyampaian aspirasi, Ketua Tim Seleksi menyampaikan bahwa nilai tes psikologi adalah rahasia Tim Seleksi KPU dan pihak yang melakukan tes psikologi. Timsel juga mengatakan, sekalipun nilai tes CAT tinggi tidak menjamin untuk lolos ke jenjang berikutnya. Apabila hasil tes psikologi tidak direkomendasikan tanpa menjelaskan besaran nilai tes pisikologi.

Sementara itu, sesusi Keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2023 tentang pedoman tenis pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana pada BAB V tentang pelaksanaan tahapan seleksi oleh Timsel pada huruf B poin 7 tentang pelaksanaan seleksi tes tertulis dan tes pisikologi, sebagaimana termuat bahwa, tes pisikologi dilaksanakan untuk mengukur kepribadian, sikap kerja dan kemampuan intelejensia. Dengan menerapkan metode tes antara lain, tes tertulis pisikologi, tes wawancara psikologi, dan diskusi kelompok terfokus.

“Pada tahapan tes pisikologi yang telah kita lalui dengan sangat jelas bahwa tidak menggunakan ketiga metode tersebut diatas, tetapi hanya menggunakan satu metode yaitu tes tertulis pisikologi,” tambahnya. 

Banyak peserta calon anggota KPU Kabupaten Provinsi Papua Tengah memperoleh nilai CAT tinggi tapi seperti diabaikan hasil CAT.  Kasus nilai CAT tertinggi tetapi tidak diluluskan seperti kasus di Kabupaten Dogiyai atas nama Andrias Gobai anggota KPU periode berjalan memperoleh nilai pilihan ganda dan esai berjumlah 98 tetapi tidak diluluskan. 

Saat dikonfirmasi media ini, Ketua Tim Seleksi, Febe Retno Kristanti, menuturkan, tes CAT itu menentukan perangkingan, namun dasar untuk terus maju atau gugur itu ada di tes psikologi. 

“Kalau hasil tes psikologi adalah 'Tidak Direkomendasikan' maka setinggi apa pun hasil CATnya, peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur, tidak bisa lagi melanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya. (ros)