NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua diminta untuk tidak menerima hasil pleno rekapitulasi perhitungan hasil suara Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) KPU Kabupaten Puncak untuk DPRD Kabupaten Puncak. Hal itu dikatakan sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Puncak, Senin (28/4) saat bertandang ke redaksi Papuapos Nabire. Menurutnya, hal itu dikarenakan masih ada permasalahan dalam salah satu partai politik di dua distrik yakni Distrik Pogoma dan Sinak. Terangnya, dalam rekapitulasi tingkat PPD di Distrik Pogoma da Distrik Sinak terjadi permasalahan jumlah suara yang dihasilkan oleh dua Caleg.“Kami minta KPU Provinsi jangan duu menerima hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU Puncak, karena masih ada permasalahan jumlah suara yang diperoleh oleh dua Caleg Distrik Pogoma dan Sinak yang berbeda antara hasil dilapangan dengan Pleno KPU Puncak,” ungkapnya.Permintaan kedua, KPU Puncak diminta agar membenahi permasalahan ini sebelum disetorkan ke KPU Provinsi, karena bila permasalahan itu tidak dibenahi terlebih dulu dikuatirkan akan terjadi permasalahan dalam pelantikkan Anggota DPRD Kabupaten Puncak nantinya.“Kami kuatir bila KPU Puncak tidak membenahi masalah ini, akan terjadi permasalahan yang lebih berat saat pelantikkan Anggota DPRD Kabupaten Puncak nantinya,” tegasnya.“Kami berpesan dan meminta KPU Provinsi dan Puncak untuk memperhatikan secara serius masalah ini,” tandasnya. (iing elsa)