KPU Jawab Ketidaksesuaian Antara Form B1 KWK dan B1.1 KWK
NABIRE – Tiga pasangan Bakal Calon (Balon) Perseorangan yang mengajukan sengketa perselisihan mengaku jumlah dukungan yang dimasukan k
Bagikan
NABIRE – Tiga pasangan Bakal Calon (Balon) Perseorangan yang mengajukan sengketa perselisihan mengaku jumlah dukungan yang dimasukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire sudah melebihi batas minimal yang ditentukan KPU, yakni 18.806 suara. KPU menyatakan terjadi ketidaksesuaian data dukungan antara dukungan di form B1 KWK dan form B1.1 KWK. Ketua KPU Kabupaten Nabire, Wihelmus Degey didampingi Ketua Sie Hukum komisioner Johni Kambu dan Ketua Sie Data, komisioner Syarul Rahman saat menjawab dua pasangan Balon Perseorangan, masing-masing pasangan John K Pakage dan pasangan Yus Baminggen mengatakan, hasil verifikasi Silon KPU berdasarkan data dukungan yang masuk, ternyata ada perbedaan jumlah antara data dukungan yang termuat di B1 KWK dan B1.1 KWK. Akibat dari perbedaan dukungan yang dimuat di dalam B1 KWK dan form B1.1 KWK mengakibatkan jumlah dukungan yang terhimpun berkurang dari syarat minimal dukungan yang didaftarkan setiap bakal calon perseorangan. Wihemus juga menegaskan, pemeriksaan form B1 KWK dan B1.1 KWK tidak hanya dilakukan oleh KPU tetapi melibatkan juga operator dari masing-masing balon perseorangan. Karena itu, operator dari masing-masing balon perseorangan juga mengetahui akan perbedaan tersebut. Bahkan selama ini, terutama menjelang dan selama waktu pendaftaran, KPU terus membangun koordinasi dengan operator dari masing-masing Balon Perseorangan. Disamping perbedaan tersebut, KPU juga mengungkap beberapa kekurangan data dukungan yang disertakan/dimasukkan ke KPU saat mendaftar sebagai calon perseorangan. Menjawab batas akhir pendaftaran, pukul 00.00, apakah menggunakan Waktu Indonesia Barat (WIB) atau WIT, Ketua KPU Wihelmus menegaskan, menggunakan Waktu Indonesia Timur, sehingga menggunakan waktu di Papua. Dari musyarawah perselisihan sengketa Pilbup Bupati-Wakil Bupati Nabire tahun 2020 terungkap, semua pasangan bakal calon perseorangan mendaftar ke KPU pada hari terakhir, 23 Februari. Padahal, KPU Nabire membuka kesempatan untuk mendaftar bakal calon perseorangan sejak 19 hingga 23 Februari lalu.(ans)
Bagikan artikel ini



