SUGAPA – KPU Kabupaten Intan Jaya menggelar sosialisasi UU Pilkada dan PKPU dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2017. Sosialisasi digelar di aula Dinas Pekerjaan Umum Intan Jaya, Senin (18/7). Hadir dalam sosialisasi Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi, dua komisioner KPU Provinsi masing-masing Korwil Meepago, Isak Hikoyabi, dan Divisi Hukum, Tarwinto. Ketiga komisioner KPU Provinsi ini menjadi pemateri saat sosialisasi, yang didampingi Ketua KPU Intan Jaya, Linus Tabuni dan perwakilan Pemda Intan Jaya, Kepala Dinas Pertambangan Intan Jaya, Pieter Tabuni.   Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi mengawali penyampaian materi sosialisasi. Dikatakannya, jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak telah disusun oleh KPU RI. Sementara KPU Provinsi mempunyai tanggung jawab untuk mengkoordinir 10 kabupaten dan 1 kotamadya di Provinsi Papua yang akan menggelar Pilkada Serentak tahun 2017. Sebagai pihak yang bertanggung jawab mengkoordinir, kata Adam, pihaknya telah mendatangi semua kabupaten/kota untuk menyampaikan hal-hal baik. Dengan tujuan agar ketika Pilkada telah selesai nantinya, tidak ada dusta di antara kita. Dalam pelaksanannya, kata Adam, KPU melaksanakan tahap persiapan. Tahapan ini melingkuki seputar penyusunan hingga ditandatanganinya nota hibah daerah. Dan untuk Kabupaten Intan Jaya, pemerintah daerah mendukung dana yang nilainya cukup banyak, yakni 60-an milyar rupiah. “Dana ini digunakan untuk membiayai Pilkada, sehingga uang ini kita gunakan untuk menggelar Pilkada dengan aman, damai dan tentram di Intan Jaya. Setelah dana hibah diserahkan, KPU melaksanakan tahapan. Di Intan Jaya telah diumumkan soal pencalonan perseorangan, dan juga telah dilakukan seleksi PPD,” kata Adam. Selain tahapan persiapan, KPU melanjutkan dengan tahapan pelaksanaan. Dalam syarat pencalonan menggunakan daftar pemilih terakhir saat Pilpres. Dan untuk dukungan yang akan maju melalui jalur perseorangan, syaratnya, tersebar pada 50 plus 1 distrik. “Di Intan Jaya ada 8 distrik, berarti penyebaran dukungan di 5 distrik. Sementara untuk Parpol dalam syarat calon minimal harus memenuhi syarat 20 persen. Di Intan Jaya ada 20 kursi berarti 4 kuri bisa dukung calon jika calon ini sudah dapat restu dari pengurus Parpol di tingkat pusat,” ujarnya. Lebih lanjut dijelaskan Adam Arisoi, pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara, saat rekapitulasi suara akan berpeluang banyak menimbulkan masalah. Setelah logistik didistribusikan, masyarakat akan mencoblos di TPS. Dilanjutkan, KPPS melakukan rekapitulasi yang dihadiri para saksi, Panwas dan ada aparat keamanan. “Di tingkat PPS tidak ada rekap perolehan suara. Dulu KPPS rekap dinaikkan ke PPS dan selanjutnya sampai ke jenjang atas. Ada proses yang salah disitu sehingga kita usul dan disetujui se-Indonesia jika PPS tidak melakukan rekap lagi. PPS hanya mengantar hasil rekap KPPS ke PPD,” jelasnya. Dikatakan Ketua KPU Papua, pada Pilkada 2015 lalu terjadi dimana PPD merubah perolehan suara. Kita meminta polisi untuk menangkap dan memenjarakan pelaku. Tidak ada PPD yang bisa merubah perolehan suara. Sehingga pihaknya mengharapkan untuk semua pihak mengkawal sama-sama agar tidak ada pihak yang merubah perolehan suara di tingkat PPD. Ditambahkan komisioner KPU Papua yang juga Divisi Hukum, Tarwinto, soal calon yang diusung Parpol maupun gabungan Parpol jika tidak mendapat dukungan dari pengurus DPP ini akan menjadi soal. Calon yang akan maju melalui jalur Parpol harus didukung oleh kepengurusan yang sah.   “Ketika DPC tidak daftarkan calonnya yang disetujui oleh pengurus pusat (DPP), maka DPP atau pengurus pusat bisa mencalonkan langsung calonnya ke KPU,” tambahnya. (ros)