KPU Intan Jaya Dinilai Menyalahi Aturan
NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Intan Jaya dinilai menyalahi aturan khususnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016. Karena, komisioner KPU tidak menerima kekurangan berkas persyaratan Bakal Calon (Balon) dari Sekretariat tetapi menerima dari luar. KPU juga tidak ber
Bagikan
NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Intan Jaya dinilai menyalahi aturan khususnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016. Karena, komisioner KPU tidak menerima kekurangan berkas persyaratan Bakal Calon (Balon) dari Sekretariat tetapi menerima dari luar. KPU juga tidak berada di Sekretariat KPU Sementara di Nabire selama jadwal penerimaan kekurangan berkas persyaratan dari Balon.
Ketua Tim Sukses Pasangan Thobias Zonggonau dan Herman Miagoni, Ferdinandus Zonggonau, S.IP, MSi, Selasa (4/10) malam mengatakan tim sukses dari pasangan calon perseorangan sudah memantau penyerahan kekurangan berkas persyaratan dari Balon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya periode 2017-2022 selama masa pelengkapan berkas, tanggal 1 hingga 4 Oktober di Sekretariat Sementara tetapi tiga pasangan Balon dari Partai Politik (Parpol) tidak ada yang memasukan kekurangan berkas. Hanya pasangan calon perseorangan yakni Thobias Zonggonau dan Herman Miagoni yang memasukkan kekurangan berkas persyaratan pada tanggal 1 Oktober 2016 lalu.Ferdinandus menambahkan, selama masa penerimaan kekurangan berkas dari pasangan calon dan bakal calon, Ketua dan anggota KPU Intan Jaya tidak berada di Sekretariat.Menurut informasi yang diperoleh dari Sekretariat KPU, kata Ferdinandus, komisioner KPU Intan Jaya menerima kekurangan berkas persayaratan dari tiga pasangan bakal calon dari Parpol dari Jayapura.Ia menilai, jika benar komisioner KPU Intan Jaya menerima kekurangan berkas persyaratan dari Balon Parpol di luar dari Sekretariat, apalagi di/dari Jayapura, maka Komisioner KPU Intan Jaya sudah menyalahi aturan yang mengarah ke pelanggaran kode etik karena tidak mengindahkan PKPU Nomor 5 tahun 2016 tentang tahapan pelaksanaan.Dan, tambah Ferdinandus Zonggonau, tiga pasangan dari Parpol juga gugur dengan sendirinya karena tidak memasukkan kekurangan berkasnya lewat Sekretariat KPU. Apalagi, diduga tiga pasangan Balon dari Parpol belum mengantongi rekomendasi dari partai berupa Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai pengusung.Oleh sebab itu, kata Ferdinandus, apabila hingga batas waktu pelengkapan berkas 1 sampai 4 Oktober 2016, ada pasangan Balon yang tidak melengkapi rekomendasi dari DPP, pasangan Balon yang bersangkutan gugur dengan sendirinya. Karena tidak ada surat dukungan dari partai.Karena, sesuai petunjuk, setiap bakal calon memasukkan kelengkapan kekurangan berkas persyaratan sejak 1 Oktober hingga 4 Oktober jam 12 malam di Sekretariat KPU. Di luar jadwal tanggal yang ditetapkan dan di luar tempat Sekretariat KPU, jelas sudah menyalahi aturan sehingga komisioner KPU Intan Jaya bisa menggugurkan Balon dari Parpol yang tidak mendaftar lewat Sekretariat. Apabila komisioner KPU menghalalkan berarti ketua dan anggota KPU juga melanggar kode etik. (ans)
Bagikan artikel ini


