NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Intan Jaya diminta untuk segera megembalikan suara sekaligus kursi kuota perempuan yang diperoleh dari hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April 2014 DPRD Kabupaten Intan Jaya. Seruan itu disampaikan sejumlah masyarakat Kabupaten Intan Jaya dalam press realesenya yan disampaikan kepada Papuapos Nabire, Senin (21/7) kemarin.   “Kami seluruh masyarakat Kampung Bilai dan pada umumnya masyarakat Kabupaten Intan Jaya mau bertanya dan meminta penjelasan kepada 5 komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya sebagai lembaga penyelengara Pileg tahun 2014. Berkaitan dengan berita penetapan yang dikeluarkan oleh pihak KPU pada sebuah media lokal (Papuapos Nabire, edisi Selasa dan Kamis 08 dan 10 Juli 2014,” ungkapnya. Terangnya, dalam media tersebut memuat berita tentang penetapan perolehan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019. Dimana dalam berita tersebut memuat berita yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Republik Indonesia dan kenyataan yang terjadi di lapangan. Artinya bahwa dalam media tersebut ada nama-nama Caleg yang perolehan suaranya sangat minim, tidak masuk quota dan tidak memiliki rekomendasi yang sah dari Ketua Partai Demokrat selaku pengambil kebijakan. Namun namanya dikeluarkan sedangkan nama Caleg yang sudah memenuhi syarat dan masuk quota serta memiliki rekomendasi yang sah dari Ketua Partai Demokrat nama-nama mereka tidak dikeluarkan. Seharusnya nama-nama merekalah yang diterbitkan dalam media tersebut. Salah satunya yang terjadi dalam Portai Politik Demokrat dalam Parpol ini dalam pesta demokrasi pileg tahun 2014, Sesuai dengan pleno penetapan   KPU Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 31 Mei 2014 di Hotel Aston Jayapura. Secara keseluruhan dari dua dapil partai demokrat memperoleh 5 kursi dewan dan dalam keputusan pleno tersebut KPU menyerahkan semua wewenang penentuan kursi kepada masing-masing Parpol. Terangnya, Peraturan KPU No. 17 Tahun 2013 quota perempuan 30%.  Bersadarkan keputusan dan aturan tersebut maka dalam rapat istimewa pimpinan DPC Partai Demokrat memutuskan dan menetaptan serta mengusulkan Yulita Kobogau dengan Rekomendasi Nomor : 25/PTR/DPC.PD/IJ/V/2014 salah satu dari 5 kursi yang peroleh dari Partai Demokrat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Intan Jaya Perieode Tahun 2014-2019 sesuai dengan aturan partai dan aturan Pileg 2014. Namun yang anehnya keluar dalam media pada tanggal 8 dan 10 adalah saudara Alpius Bagau yang memperoleh suara murni dari tingkat TPS hanya 400 suara lalu rekapan dari tingkat PPD dan KPU memperoleh 1.006 suara saja. Dibandingkan dengan suara Yulita Kobogau yang berjumlah sebanyak 1.036 suara dan suara ini bukan suara quota laki-laki ini quota perempuan. Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka Yulita Kobogau diberikan rekomendasi dan namanya tercantum di dalam rekomendasi tersebut. Dan saudara Alpius Bagau tidak tercantum dalam rekomendasi tersebut. Jadi, disini pihaknya minta kepada pihak KPU segera kembalikan kursi dan segera mengklarifikasi dengan semua kesalahan yang terjadi sesuai dengan aturan yang berlaku di Republik Indonesia karena tidak sesuai dengan aturan. Kalau tidak maka pihaknya akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. “Mulai dari tanggal dikeluarkan daftar nama-nama Caleg yang memperoleh kursi sampai saat ini kami sudah sampaikan dan buat masalah ke berbagai pihak. Maka masalah tersebut diambil alih oleh pihak kepolisian tepat pada tanggal 18 juli 2014 dan pada saat itu kami dari pihak Yulita maupun pihak Alpius serta kepolisian menyepakati bersama bahwa tanggal 21 Juli 2014 akan pertemuan di aula Kaporles Nabire dengan menghadirkan pihak KPU, pimpinan Partai Demokrat serta kedua pihak. Akhirnya pihak kepolisian mengeluarkan undangan pada tanggal 19 juli 2014 dengan nomor : B/149.VII/2014/BIMAS, namun yang hadir dalam pertemuan ini hanya pihak pimpinan partai, pihak Yulita Kobogau serta Absalon Miagoni lalu dari pihak KPU dan Alpius Bagau tidak hadir namun yang hadir dari pihak Alipus Bagau hanya Eliaser Tipagau dan Agus Sinipa. Dalam rapat itu dari pihak pimpinan partai memutuskan bahwa semua wewenang keputusan penentuan kursi ada pada Partai Demokrat sesuai dengan keputusan pleno KPU pada tanggal 31 Mei 2014 di Hotel Aston Jayapura dan aturan yang berlaku di Indonesia,” paparnya. Terkait dengan hal tersebut, pihaknya meminta KPU segera mengembalikan kursi kami dan segera mengklarifikasi kembali nama-nama yang dikeluarkan lewat media masa pada minggu yang lalu serta menetapkan Yulita Kobogau sebagai dewan perwakilan rakyat Kabupaten Intan Jaya berdasarkan  rekomendasi yang dikeluarkan pimpinan DPC Partai Demokrat. Karena rekomendasi tersebut dikeluarkan sesuai dengan rangking quota suara perempuan yang diraih Yulita Kobogau. Kalau tidak dikembalikan kursi tersebut dan menolak rekomentasi Parpol, pihaknya menilai sangat aneh  mau bertanya ada apa di balik permainan Alpius dan pihak KPU ? Kalau tidak kembalikan maka mulai saat ini sampai kapanpun (selama 5 tahun) pihaknya siap untuk bekerja kejar kursi dari suaranya. Seluruh masyarakat Kampung Bilai tidak akan pernah berhenti sebelum kembalikan kursi dari hasil suara itu. Pihaknya tetap akan nuntut terus ke pihak KPU, pimpinan DPC Demokrat dan pihak yang merugikan agar menyelesaikan hal ini dengan kembalikan kursi ke Yulita Kobogau sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia. “Kalau selama tidak dikembalikan kursi kami saat itu terjadi persoalan jangan salahkan kami,” tuturnya.   Nyatakan Sikap   Atas dasar itu, masyarakat menyatakan sikap, pertama, KPU segera mengembalikan kursi Yulita Kobogau sesuai dengan rekomentasi dari pimpinan Partai Demokrat dan rangking suara yang diperolehnya. Kedua, KPU segera mengklarifikasi berita penetapan nama-nama anggota dewan yang lebih khususnya nama-nama yang memperoleh kursi dari Partai Demokrat yang dikeluarkan pada tanggal 08 dan 10 Juli 2014 dimedia Papuapos Nabire. Ketiga, pihaknya minta ke pihak kepolisian segera mengambil sikap yang tegas kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi aturan-aturan yang berlaku di Republik Indonesia sesuai dengan aturan Pileg yang berlaku di Indonesia. Kami minta kepada pihak partai mengambil sikap yang tegas dalam penentuan kursi sesuai dengan aturan yang berlaku.   Keempat, kami seluruh masyarakat Kampung Bilai maupun masyarakat Intan Jaya pada umumnya mulai saat ini sampai 5 tahun kedepaan siap bertindak terus sebelum kursi Yulita Kobogau dikembalikan. Karena ini bukan suara namun ini kursi quota perempuan yang melebih suara quota perempuan, bukan disamakan dengan quota suara laki-laki. (iing elsa)