KPU Dogiyai Umumkan Jadwal dan Syarat Pendaftaran Balon Perseorangan
DOGIYAI - Dalam rangka pelaksanaan amanat undang-undang Pasal 42 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada persyaratan calon perorangan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai telah mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon (Balon) Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bu
Bagikan
DOGIYAI - Dalam rangka pelaksanaan amanat undang-undang Pasal 42 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada persyaratan calon perorangan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai telah mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon (Balon) Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai 2017.Ketua KPU Dogiyai, Matias Butu, mengatakan, pihaknya telah mengumumkan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
“Jadi, pengumuman untuk syarat dukungan perorangan kita sudah tempel di Kantor KPU Kemarin, Rabu (21/7). Selanjutnya, untuk penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2016 sampai dengan 10 Agustus 2016,’’ katanya.Matias Butu menjelaskan, persyaratan dukungan calon perseorangan juga harus memenuhi ketentuan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor : 2/KPTS/KPU.DOGIYAI/V/2016 tanggal 22 Mei 2016 lalu tentang jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Dogiyai tahun 2017. Yaitu jumlah dukungan minimal 10.756 pemilih dan tersebar jumlah minimal di 6 distrik.“Selanjutnya, dukungan yang diserahkan sebanyak 3 rangkap yaitu 1 asli dan 2 salinan. yang disertakan dengan soft copy dalam program exel,” jelas dia.Dia melanjutkan, syarat dukungan termuat dalam model B1-KWK perseorangan yang minimal berisikan nomor induk kependudukan, rt/rw, desa atau sebutan lain, distrik, kabupaten, jenis kelamin, yang dilampiri kartu identitas kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga dan paspor.“Penyerahan syarat dukungan perseorangan disertakan surat pencalonan (Model B-KWK Perseorangan) dan rekapitulasi jumlah dukungan (Model B2-KWK Perseorangan),” tuturnya. (gus)
Bagikan artikel ini



