DOGIYAI - KPU Kabupaten Dogiyai menutup pengajuan perubahan hasil pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) dari Partai Politik (Parpol), Jumat (11/08/2023).

“Hingga malam harinya pukul 11.00 WIT, sudah ada 15 Parpol yang datang membawa dokumen fisik untuk mengajukan hasil pencermatan kepada KPU Kabupaten Dogiyai. Sedangkan 3 Parpol lainnya telah Memenuhi Syarat (MS),” ujar anggota KPU Kabupaten Dogiyai Divisi Teknis Penyelenggaraan, Andrias Gobai, S.Sos., MA dalam keterangan persnya, Jumat (11/08/2023).

Menurutnya, pada masa pencermatan ini, dari tanggal 6 hingga 11 Agustus, Parpol masih memungkinkan untuk melakukan perbaikan dokumen atau mengganti calon yang TMS pada masa vermin perbaikan beberapa waktu lalu. 

Olehnya itu masa pencermatan ini menjadi fase akhir bagi Parpol untuk melakukan perbaikan dokumen Bacaleg atau penggantian Bacaleg dikarenakan dokumen persyaratannya TMS.

“Untuk selanjutnya tanggal 12 hingga 18 Agustus, KPU Kabupaten Dogiyai akan melakukan vermin terhadap calon pengganti, penyusunan DCS hingga penetapan DCS,” kata Andy Gobai. (PPN)