NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, diadukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Perwakilan Papua di Jayapura.Sementara itu, diduga internal KPU Dogiyai sendiri pecah, tidak utuh lagi. Sumber dari Tim Peduli Demokrasi Kabupaten Dogiyai dari Jayapura, Kamis (15/8) mengatakan setelah KPU Kabupaten Dogiyai pleno penetapan calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih, Tim Peduli Demokrasi Dogiyai bergerak dan mengadukan KPU Dogiyai karena di dalam penetapan calon terpilih, terdapat dua masalah terhadap perbedaan perolehan suara di lapangan dengan suara yang diumumkan KPU.Tim Peduli Demokrasi Dogiyai mengatakan, selain munculnya nama calon terpilih yang di lapangan kurang suara tetapi tiba-tiba mengalahkan calon lain yang meraih suara terbanyak, KPU Dogiyai juga mengeluarkan 4 versi rekapan perolehan suara yang berbeda-beda antara rekapan yang satu dengan rekapan lainnya. “Tidak tiga tetapi ada empat rekapan suara yang ditetapkan KPU Dogiyai. Perolehan suara antara rekapan yang satu dengan rekapan juga berbeda-beda,” ungkap sumber tersebut sambil menambahkan bingung, KPU Kabupaten Dogiyai mengacu versi rekapan suara yang mana untuk menentukan calon terpilih Pemilihan Legislatif.Sumber dari Tim Peduli Demokrasi Dogiyai mengungkapkan, rekapan suara yang asli hanya hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan di Aula Gereja Kingmi Digikotu, Moanemani. Tetapi, rekapan tersebut, hanya ditandatangani oleh dua komisoner KPU Kabupaten Dogiyai.Ia menambahkan, dalam materi pengaduan ke Bawaslu dan DKPP di Jayapura, Tim Peduli Demokrasi sudah memasukan empat versi rekapan perolehaN suara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Dogiyai. “Bisa-bisa akan berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” duganya.Selain empat versi rekapan berbeda terhadap Rekapitulasi Perolehan Suara Legislatif dari calon DPRD Kabupaten hingga DPR RI, internal komisioner KPU Kabupaten Dogiyai juga pecah. Hal itu terbaca dari percakapan lewat medsos antar komisioner KPU Dogiyai. Perbedaan pendapat antar komisioner KPU Dogiyai, gara-gara perbedaan pandangan terhadap keabsahan sebuah rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten. (ans)