DOGIYAI – Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, pada Pilkada tahun 2017, KPU Dogiyai membuka pengambilan jalur persyaratan pencalonan lewat Partai Politik (Parpol). Anggota Komisioner KPU Dogiyai, Yohanes Pigai, mengatakan pengambilan syarat untuk pendaftaran bakal calon lewat Parpol. Untuk pengambilan syarat ,kami sudah buka mulai hari Senin (11/9/2106) hingga Sabtu (18/9/2016) di Kantor KPU Dogiyai. “Jadi, bagi bapak/ ibu kalau mau mengambil formulir persayaratan kami sudah buka,” ujar Yohanes.Selain itu, anggota KPU Moses Magai, menambahkan pembukaan pengambilan formulir pendaftaran ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.(gus)