KPU Dogiyai Buka Pendaftaran Paslon Pilkada Serentak
DOGIYAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, telah membuka pendaftaran bagi bakal Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai tahun atau periode 2017-2020 mendatang. Ketua KPUD Kabupaten Dogiyai, Mathias Butu, kepada war
Bagikan
DOGIYAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, telah membuka pendaftaran bagi bakal Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai tahun atau periode 2017-2020 mendatang.
Ketua KPUD Kabupaten Dogiyai, Mathias Butu, kepada wartawan, Selasa (20/09) di Kantor KPUD Dogiyai mengatakan, pihaknya telah mengumumkan pendaftaran bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai tahun 2017, sesuai pengumuman KPUD Dogiyai Nomor : 008/P/KPU-DGY/IX/2016 tentang pendaftaran bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai tahun 2017. “Dan berdasarkan PKPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang pedoman teknis pentahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Dogiyai tahun 2017. Dimana dalam persyaratan, setiap bakal Paslon yang diusulkan partai politik atau gabungan beberapa partai, harus memperoleh kursi di DPRD,” kata Butu.Dikatakan Mathias, dalam pengajuan bakal Paslon yang diusulkan partai politik atau gabungan beberapa partai adalah pertama syarat pencalonan (B1-B4 KWK Parpol atau Perseorangan), memperoleh jumlah kursi 20% dan 25% suara sah dari jumlah suara sah Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai tahun 2014, kemudian dilengkapi dengan berita acara hasil verifikasi dukungan perseorangan.Sementara itu, untuk pasangan calon perseorangan jumlah dukungan paling sedikit dan persebarannya dinyatakan pemenuhi syarat minimal dukungan dan sebarannya oleh KPU Kabupaten Dogiyai dengan jumlah minimal 10.000 lebih yang tersebar dari 6 distrik di Dogiyai.Menurutnya, syarat bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai juga harus berpedoman pada PKPU Nomor 9 Tahun 2016.“Syarat untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Dogiyai tahun 2017 berpedoman pada pasal 4 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota,’ ujarnya. Dalam pengumuman tersebut kata Butu, pada saat pendaftaran bakal Paslon harus mendaftarkan tim kampanye sesuai dengan peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan.Di tempat yang sama, Andreas Tibakoto, KPU Dogiyai, pihaknya akan membuka waktu pendaftaran sampai tiga hari, mulai tanggal 21 hingga 23 September 2016 dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIT. Sementara untuk waktu pendaftaran tanggal 23 September 2016 dimulai pukul 08.00 WIT sampai dengan pukul 24.00 WIT.(gus)
Bagikan artikel ini



