KPU Deiyai Sosialisasi PKPU 4/2022
DEIYAI – KPU Kabupaten Deiyai tanggal 1 Agustus 2022 lalu telah mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 04 tahun 2022, tentang Pendaftaran, Verfikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024. Sosialisasi berlangsung di aula Kantor KPU Kabupaten Deiyai, di Waghete.

DEIYAI – KPU Kabupaten Deiyai tanggal 1 Agustus 2022 lalu telah mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 04 tahun 2022, tentang Pendaftaran, Verfikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024. Sosialisasi berlangsung di aula Kantor KPU Kabupaten Deiyai, di Waghete.
Sosialisasi dihadiri para ketua beserta para pengurus Parpol, anggota Bawaslu Kabupaten Deiyai, Bawaslu tingkat distrik, serta undangan lainnya.
Ketua KPU Deiyai, Octovianus Takimai, mengatakan, sebelum memulai pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024, pihaknya telah mensosialisasikan PKPU nomor 04 tahun 2022 kepada para pengurus Parpol.
“Kita merasa penting PKPU nomor 04 tahun 2022, sehingga kita telah sosialisasikan kepada para pengurus partai politik. Agar mereka juga tahu tentang bagaimana proses pendaftaran sampai penetapannya. Karena jika pahami secara baik dan ketahui bersama dengan baik pula tentang atuaran yang telah ditetapkan maka tidak terjadi kebingunan dalam proses pendafataran hingga selesai ini. Sehingga kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat dan sangat penting untuk diketahui bersama,” katanya kepada media ini.
Kata dia, sosialisasi ini sesuai tugas dan fungsi KPU sebagai lembaga penyelenggara agenda nasional pada tahun 2024. Pihak KPU juga menyampaikan terikasih kepada para pengurus Parpol yang telah hadir dalam sosialisasi. Karena menurutnya, peraturan yang disosialisasikan menyangkut dengan agenda pendafatarn Parpol. Sehingga para pengurus wajib mengikuti untuk diketahui dan pahami dengan baik. (hbb)
Bagikan artikel ini



