NABIRE – Koalisi Pembaharuan Nabire Baru (KPNB) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sudah mulai dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara di daerah ini. Permintaan ini sebagai penguatan kepada lembaga perwakilan rakyat agar pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Nabire juga dikontrol dan diawasi oleh rakyat. Permintaan tersebut disampaikan Ketua Tim KPNB, Drs. Petrus Sadi saat dengar pendapat antara DPRD dan tim KPNB di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Nabire, Selasa (11/8). Rapat dengar pendapat tersebut merupakan pertemuan kedua dan KPNB kembali ke DPRD untuk menanyakan tindak lanjut dari beberapa permintaan yang disampaikan sepekan sebelumnya.Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nabire, Marcy Kegou dan anggota, Willem Kayame menyambut baik permintaan KPNB tersebut. Hanya saja, hingga kemarin DPRD Nabire belum membentuk Pansus Pilkada karena masa kerja hanya 10 hari. Oleh karena itu, anggota DPRD berencana membentuk Pansus Pilkada menjelang pengumuman penetapan pasangan calon yang lolos verifikasi berkas persyaratan.Kendala tersebut juga diungkapkan beberapa anggota DPRD Nabire lain yang ikut dalam rapat dengar pendapat tersebut. DPRD menghendaki secepatnya membentuk Pansus Pilkada, namun karena waktu yang tersedia hanya 10 hari, pembentukan Pansus tertunda dan DPRD mendahulukan Pansus Pimpinan Definitif DPRD agar persoalan penentuan siapa yang menduduki kursi Ketua DPRD Kabupaten Nabire bisa dipercepat.Persoalan waktu, masa kerja Pansus hanya 10 hari ditanggapi Sekretaris DPRD Kabupaten Nabire, Derek Kambuaya. Pansus merupakan kelengkapan dewan, tetapi bukan bagian dari alat kelengkapan dewan. Pansus dibentuk ketika ada masalah yang rumit dan Pansus berakhir setelah masalahnya tuntas. Masalah selesai, Pansus bubar dengan sendirinya.Sebetulnya tidak ada pembatasan waktu kerja Pansus. Ada pembatasan 10 hari bagi Pansus yang dipersoalkan anggota DPRD hanya karena alokasi dana dan masa kerja yang dipakai anggota DPRD sekarang berdasarkan program dari anggota DPRD  periode lalu yang mengalokasikan dana untuk Pansus dengan lamanya kerja, 10 hari.Oleh karena itu, Derek Kambuaya mengingatkan, apabila anggota DPRD Nabire berkeinginan membentuk Pansus Pilkada dengan masa kerja yang lebih lama dari 10 hari, usulan tersebut harus diakomodir dalam Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dan APBD tahun depan. (ans)