NABIRE – Koperasi nelayan di Kabupaten Nabire tidak aktif sehingga bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Perikanan nihil, sehingga pemerintah tidak mengelontorkan bantuan kepada nelayan di daerah ini.

Karena, pemerintah pusat melalui Kementarian Perikanan memberikan bantuan kepada nelayan melalui koperasi yang berbadan hukum.

Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Perikanan mempermudah pembentukan koperasi berbadan hukum dengan memberikan Nomor Induk Koperasi (NIK) secara cuma-cuma kepada nelayan di daerah ini.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nabire, Yance Pekey usai menerima kunjungan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire di ruang kerjanya, Rabu (22/7) kepada media ini menjelaskan, apabila koperasi nelayan aktif dan sudah berbadan hukum, satu koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah pusat, bahkan pemerintah pusat memberikan bantuan alat berat yang dibutuhkan nelayan untuk mendukung pengembangan usaha koperasi.

Selaian bantuan, apabila kopersi nelayan berbadan hukum anggota nelayan memperoleh kartu anggota KUSUKU, kartu kredit usaha bagi nelayan anggota koperasi nelayan.

Yance Pekey menambahkan, salah satu keuntungan dari KUSUKU, anak dari keluarga pemegang KUSUKU bisa mendapat bantuan pendidikan di perguruan dan bebas masuk di perguruan tinggi yang membuka jurusan perikanan.

Yang penting, anak dari pemegang KUSUKU mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Perikanan Kabupaten.

*************Koperasi Nelayan Macet*********

Sebelumnya, saat menerima kunjungan kerja Komisi B DPRD Nabire, Yance Pekey mengakui koperasi nelayan di daerah ini macet.

Karena, ketua koperasi jalan sendiri dan anggotanya jalan sendiri, ada perpecahan di dalam pengurus koperasi.

Hal ini terungkap setelah anggota Komisi B, H Katherin Maruanaya mempertanyakan bantuan pemerintah kepada nelayan di daerah ini dan posisi koperasi nelayan di kabupaten nabire.

Karena terkesan, koperasi nelayan di daerah ini macet. Kepala Dinas Perikanan, Yance Pekey mengakui koperasi nelayan di daerah macet karena terjadi perpecahan di antara pengurus nelayan.

Dan tidak ada koperasi nelayan yang berbadan hukum. Akibatnya, pemerintah pusat tidak memberikan kepada kepada koperasi nelayan di daerah ini.

Sebab, pemerintah membantu nelayan melalui koperasi yang sudah berbadan hukum.

Yance Pekey juga mengungkap, akibat perpecahan internal anggota koperasi nelayan, bantuan pemerintah daerah juga tidak dimanfaatkan secara maksimal.(ans)