NABIRE - Pemerintah pusat melalui program Koperasi Merah Putih tengah menyiapkan langkah besar untuk memperkuat ekonomi desa di Kabupaten Nabire. Program ini mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp3 miliar per kampung, yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur koperasi, mulai dari kantor, gudang hingga gerai usaha di setiap wilayah.

Kepala DPMK Kabupaten Nabire, Pilemon Madai, STh., MTh, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/02/2026), menjelaskan pengelolaan dana tersebut tidak diserahkan langsung ke kampung, melainkan dikelola oleh PT Agrinas. Perusahaan bentukan dari unsur TNI ini bertanggung jawab penuh mulai dari tahap pembangunan fisik hingga penyediaan fasilitas operasional di 72 kampung yang ada di Nabire.

Terkait mekanisme keuangan, Madai mengungkapkan total anggaran yang dikelola secara nasional mencapai Rp40 triliun untuk pembangunan fisik. Dana Rp3 miliar per kampung tersebut bersifat dana bergulir atau pinjaman, di mana setiap kampung diwajibkan mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu enam tahun kepada pusat.

Selain kewajiban pengembalian pokok, terdapat informasi mengenai beban bunga sekitar 30% yang akan diberlakukan oleh koperasi. Namun, Madai mengakui pihaknya belum mengetahui secara detail bagaimana isi Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Dinas Koperasi dengan pihak pengelola terkait rincian bunga tersebut.

Sementara itu, untuk Dana Desa (DD) reguler tahun ini, Kabupaten Nabire menerima pagu yang bervariasi. Alokasi tertinggi mencapai Rp548 juta per kampung, sedangkan yang terendah berada di angka Rp252 juta. Dana reguler ini dialokasikan di luar anggaran program Koperasi Merah Putih yang dikelola PT Agrinas.

Pemerintah pusat kini memberikan fleksibilitas penuh kepada perangkat kampung dalam penggunaan dana desa reguler. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan sistem persentase kaku untuk sektor tertentu, saat ini kampung dibebaskan memilih tujuh kegiatan prioritas yang paling mendesak di wilayah mereka.

Prioritas tersebut meliputi sektor kesehatan hingga ketahanan pangan. Jika anggaran hanya mencukupi untuk satu atau dua kegiatan besar, kampung diperbolehkan fokus pada hal tersebut tanpa harus membagi rata ke seluruh bidang, asalkan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat setempat.

Namun, di tengah rencana besar ini, Pilemon Madai mencatat adanya kendala lapangan. Berdasarkan hasil survei PT Agrinas, anggaran Rp3 miliar tersebut murni untuk bangunan. Tidak ada alokasi biaya untuk penimbunan lahan (land clearing) bagi lokasi yang rendah atau rawa serta tidak ada anggaran untuk ganti rugi tanah.

Menutup keterangannya, Madai berharap agar program Koperasi Merah Putih ini dapat terealisasi dengan baik dan tepat sasaran. Ia menekankan pentingnya sinergi agar investasi besar pemerintah pusat ini benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di seluruh pelosok Kabupaten Nabire.(sam)