Konsultasi Publik, Mekanisme Wajib Dalam Susun Ranwal RPJMD
NABIRE - Konsultasi publik sebagai salah satu mekanisme wajib yang harus dipenuhi dalam penyusunan rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangu
Bagikan
NABIRE - Konsultasi publik sebagai salah satu mekanisme wajib yang harus dipenuhi dalam
penyusunan rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017-2022. Konsultasi public merupakan media
atau ruang terbuka bagi semua pemangku kepentingan untuk menelaah, menganisa,
dan mengkaji dokumen ranwal RPJMD ini. Agar setiap aspek-aspeknya memperoleh
masukan, saran penyempurnaan. Sehingga dokumen ini mampu mengakomodasi semua
kebutuhan daerah masyarakat dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Demikian dikatakan Bupati Intan Jaya melalui Wakil Bupati Yann R. Kobogoyauw, S.Th,
M.Div, saat membuka konsultasi public rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017-2022, Kamis (17/5), di
gedung serbaguna Kodim 1705/PN. Dikatakan, semua hal yang disajikan oleh tim penyusun secara substansi akan disampaikan oleh tim
dari PPKK Fisipol UGM yang telah berpengalaman dalam melahirkan dokumen-dokumen
seperti ini. Akan tetapi diperlukan justifikasi dari pemangku kepentingan
sebagai pihak pelaksana dan penerima manfaat. Oleh karena itu, Bupati Intan Jaya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada panitia pelaksana
yang telah mampu menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten. Terutama dari
Ditjend Bangda Kemendagri sebagai inisiator Permendagri 86 tahun 2017. Dengan
harapan dapat memberikan masukan, sarana dan pandangannya serta inisiasinya.
Sehingga dokumen ini layak dari aspek legalitas, aspek substansi dan sesuai
dengan kaedah-kaedah yang berlaku. “Harapan saya, dokumen RPJMD 2017-2022 mampu membuat kita semua berlari kencang untuk mengejar
ketertinggalan dan mampu mengatasi semua hambatan yang ada guna meningkatkan
IPM pada porsi yang ideal atau minimal berada pada level sedang pada angka
komposit 60 yang saat ini masih berada pada angka komposit 44, 35 atau urutan
25 dari 29 kab/kota Provinsi Papua,” tuturnya. Bupati Intan Jaya juga meminta kepada seluruh pimpinan OPD agar benar-benar mencermati strategi
dan arah kebijakan. Sehingga mampu diimplementasi dalam program/kegiatan
prioritas sesuai dengan masing-masing urusan. Dirinya juga meminta tidak ada
lagi pimpinan OPD memaksakan usulan program/kegiatan yang tidak ada kaitannya
dengan visi dan misi. “Stop dengan bahasa ini penting, ini prioritas akan tetapi harus sesuai dengan dokumen
RPJMD. Tidak perlu banyak program/kegiatan namun yang diperlukan adalah
program/kegiatan skala prioritas yang didukung data dan informasi yang valid
serta memiliki daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan kesejahteraan
masyarakat,” tambahnya. Lanjutnya, setiap program/kegiatan prioritas yang dituangkan dalam RPJMD wajib memiliki indikator
kinerja yang pasti dan terukur sehingga terjadi korelasi antara input, output
dan outcome. Instruksi dari presiden bahwa pengalokasian anggaran tidak lagi berdasarkan fungsi (money
follow function), tetapi harus berbasis program (money follow programme). Ada
fungsi belum tentu teralokasi anggaran kalau tidak memiliki program prioritas.
Oleh karena itu setiap OPD harus mampu menterjemahkan visi/misi kepala daerah
kedalam fungsinya secara baik yang didukung dengan data dan informasi yang
dapat dipertanggungjawabkan. Program/kegiatan harus berdasrkan kebutuhan
masyarakat bukan berdasarkan kepentingan pimpinan OPD. “Saya minta kepada kepala Bappeda untuk segera menerapkan e-planning dalam penyusunan
dokumen perencanaan tahunan sehingga program/kegiatan yang tertuang dalam RPJMD
tidak diutak-atik oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Setelah Ranwal
ini disempurnakan agar dibuat edaran bupati kepada OPD untuk segera menyiapkan
rancangan awal Renstra berdasarkan dokumen ini agar dapat dilakukan
sinkronisasi antara Ranwal Renstra dengan Ranwal RPJMD, Renstra OPD provinsi
dan renstra k/l serta telaah terhadap RTRW dan kajian lingkungan hidup
strategis,” paparnya. Kepada pimpinan dan anggota legislatif sebagai mitra kerja pemerintah daerah, bupati sangat
harapkan kerjasama yang baik. Agar dokumen ini dapat segera ditetapkan menjadi
Perda. Oleh karena itu dirinya mengajak, mari kita duduk bersama untuk membahas
dan memecahkan semua persoalan daerah secara arif dan bijaksana. Sehingga
berbagai masalah dan hambatan yang kita hadapi dapat terpecahkan tanpa
menimbulkan konflik kepentingan. Kita sudahi semua konflik kepentingan yang selama ini terjadi, mari kita bergandengan tangan,
melangkah bersama dan membangun daerah. Kita bangun Intan Jaya dengan Firman
Tuhan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Inilah saatnya kita
pecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat Intan Jaya secara
keseluruhan terbebas dari sekat ras, suku, agama dan antar golongan melalui
prinsip-prinsip persaudaraan, kebersamaan, sebangsa dan setanah air. “Kepada utusan dari Ditjend Bangda Kemendagri, saya selaku pimpinan daerah menyampaikan
permohonan maaf yang sebesar-besarnya bahwa kegiatan yang sangat strategis ini
terpaksa harus dilaksanakan diluar wilayah administratif Kabupaten Intan Jaya
dikarenakan kondisi infrastruktur pemerintahan di ibukota Sugapa 90% telah
hancur akibat konflik Pilkada 2017 yang lalu. Saat ini Forkopimda bersama-sama
dengan stake holder telah membangun komunikasi yang intensif menuju
rekonsiliasi dan perdamaian yang permanen sehingga penyelenggaraan urusan
pemerintahan kembali normal seperti sediakala. Untuk membangun kembali sarana
dan prasarana pemerintahan yang hancur kami sangat mengharapkan perhatian
pemerintah pusat kiranya dapat membantu kami dari aspek pendanaan karena
apabila kami sendiri yang mendanai tentu kemampuan kami sangat terbatas,?
paparnya. (ros)
Bagikan artikel ini



