NABIRE - Konsultasi Publik (KP) kedua revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Hotel Mahavira 2, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Jum'at (12/12/2025) lalu, untuk mewujudkan kota Nabire yang tertata, maju dan tentunya Nabire yang mandiri dan sejahtera. 

Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari, mewakili Bupati Nabire, Mesak Magai, dalam sambutannya menyampaikan dokumen RTRW merupakan dokumen induk perencanaan pembangunan, bukan hanya sekedar peta tetapi visi kolektif tentang Nabire yang akan tumbuh, Nabire akan berkembang dan diwariskan kepada generasi yang akan datang.

"Saya ingat bupati apa yang beliau sampaikan di setiap sambutannya, bahwa kita yang ada sekarang ini tidak menyadari bahwa sekarang ini hasil kerja orang tua kita dulu," ucapnya.

Ia menambahkan, hari ini kita mencapai tahap final, partisipasi publik konsultasi publik kedua. Ada pun tujuan utama hari ini ialah memfasilitasi draft laporan akhir dan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dokumen yang akan dipresentasikan oleh tenaga ahli, hasil perumusan yang telah mengakomodasi masukan dari masyarakat di konsultasi publik pertama.

Ketua pelaksana kegiatan, Rudi Pawa P. Madika, S.T., M.SP, mengatakan dasar pelaksanaan konsultasi publik II ini berdasarkan Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri ATRBPN nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Peninjauan Kembali Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten Kota.

"Tujuan pelaksanaan KP kedua ini validasi akhir terhadap draft laporan akhir revisi RTRW Kabupaten Nabire dan draft Raperda RTRW Kabupaten Nabire," katanya.

Ia mengucapkan terima kasih dan dukungan penuh Wakil Bupati Nabire serta tim penyusun atau tenaga ahli dan seluruh stakeholder yang telah berkontribusi aktif dalam penyusunan RTRW ini.

Mewakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Nabire, Sekretaris PUPR Nabire, Deki Kapisa mengatakan konsultasi publik ini bukan hanya formalitas administrasi atau menaikkan wadah partisipasi untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat, namun memastikan tata ruang yang berkelanjutan dan mendukung visi Nabire sebagai wilayah yang aman, kondusif serta harmonis antara lingkungan alam dan kebutuhan manusia.

"Revisi ini diperlukan untuk mengoptimalkan kemanfaatan ruang dalam laut udara dan bumi, serta menghindari konflik lahan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berinklusif," tutupnya.(edi)