NABIRE - Proses Surat Keputusan (SK) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire makin lama diduga karena adanya kongkalikong diantara kepentingan. Jika tidak ada ‘kongkalikong’, SK Pimpinan DPRD Kabupaten Nabire sudah lama jadi dan Nabire punya pimpinan legislatif yang definitif. Sumber-sumber yang layak dipercaya mengungkapkan, apabila mekanisme penunjukkan pimpinan DPRD Nabire sesuai dengan aturan internal partai dan dukungan dari partai pendulang suara terbanyak, internal DPRD Nabire sudah tahu pasti, siapa-siapa yang akan menduduki pucuk pimpinan dewan. Dan proses SK pimpinan DPRD tidak mungkin lebih dari tiga (3) bulan.Sumber terpercaya mengungkapkan, di kalangan DPRD Nabire tahu bahwa Naomi Kotouki sudah mengantongi rekomendasi dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk menduduki pimpinan DPRD Nabire dari PKB. Sementara itu dari Partai Amanat Nasional (PAN), rekomendasinya sudah dikantongi oleh Drs. Anselmus Petrus Youw dan rekomendasi dari Partai Demokrat jatuh ditangan Udin Mardin.Namun, proses penerbitan SK Pimpinan DPRD Kabupaten Nabire memakan waktu yang cukup lama, karena disinyalir adanya ‘kongkalikong’ diantara pihak-pihak yang terkait. Kongkalikong tersebut, apakah di internal partai politik atau ada pihak ketiga yang ikut intervensi sehingga memperuncing perdebatan antar kader partai.Disinyalir adanya kongkalikong, karena untuk posisi wakil ketua dari Partai Demokrat misalnya, Roy Wonda terus ngotot dengan alasan penyumbang suara terbanyak untuk Partai Demokrat di Kabupaten Nabire sehingga posisi pimpinan harus ditangan Wonda. Sementara Udin Mardin ‘tenang’ karena prasyarat dukungan partai sudah ditangan.Demikian juga dengan PKB. Naomi Kotouki yakin bahwa posisi pimpinan dewan di kabupaten ini akan dipercayakan kepadanya karena sudah ada dukungan berupa rekomendasi dari DPP PKB. Namun, belakangan diketahui adanya dukungan dari Dewan Syuroh DPD PKB Kabupaten Nabire atas nama Marthen Douw. Posisi Naomi pun goyang karena dukungan dari Dewan Syuroh, sekalipun kader partai PKB mengingatkan bahwa rekomendasi partai harus dari DPD untuk diteruskan ke jenjang lebih atas.Perseteruan antar internal partai, DPRD Kabupaten Nabire juga tak berani memutuskan siapa yang berhak menduduki posisi terhormat tersebut dan mengusung dua nama dari PKB dan dua nama calon pimpinan dari Partai Demokrat. Persoalan tersebut tidak mungkin diselesaikan oleh Gubernur Papua melalui Biro Hukum, tetapi harus diselesaikan oleh partai yang bersangkutan sebelum SK Pimpinan DPRD ditandatangani oleh Gubernur Papua. (ans)