NABIRE - Komisi B DPRD Kabupaten Nabire, Rabu (23/03/22) melakukan kunjungan kerja ke Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan selaku wakil rakyat. Selain melakukan koordinasi dan pengawasan, DPRD Kabupaten Nabire melalui Komisi B juga melakukan kroscek terhadap kinerja pelayanan medis di BLUD RSUD Nabire yang sampai saat ini masih banyak dikeluhkan oleh warga masyarakat Nabire.

Wakil Ketua Komisi B, Drs. Musa Mallisa yang didampingi anggotanya, Mesak Mangopo, Hj. Katherin Maruanaya, David Kadepa, langsung melakukan pertemuan dengan semua jajaran Direksi BLUD RSUD Nabire yang diterima langsung Plt. Direktur BLUD RSUD Nabire, dr. Nirwan Sembiring, M.Ked (Neu), Sp.S, di ruang pertemuan BLU RSUD Nabire Pukul 10.00 WIT.

Drs. Musa Malisa saat ditemui wartawan, Kamis (24/03/22) di ruang kerjanya mengatakan, BLU RSUD Nabire bukan hanya melayani pasien dari Kabupaten Nabire.  Tetapi juga melayani pasien dari luar Kabupaten Nabire seperti, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, dan Paniai sebagai RSUD Rujukan. 

Setelah melakukan pertemuan dengan semua Direksi BLUD RSUD Nabire, Komisi B menemukan sejumlah persoalan yang sangat luar biasa.  Di luar dari harapan pihak rumah sakit sebagai pihak yang melayani masyarakat ataupun masyarakat Nabire yang harus dilayani dalam hal pelayanan medis di RSUD Nabire.

Kata Mallisa, yang pertama soal Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) BLU RSUD Nabire. Dalam DPA tersebut hanya memuat insentif bagi dokter dan dokter spesialis, sedangkan untuk profesi lain tidak ada. Tetapi, setelah DPRD melakukan koordinasi dengan Direktur BLUD RSUD, akhirnya Direktur RSUD sudah mengupayakannya dan akan dimasukkan dalam APBD Perubahan yang akan dibahas pada bulan Oktober mendatang. 

“Ketersediaan obat-obatan di rumah sakit selama ini, berdasarkan laporan masyarakat, hampir semua obat yang diresepkan, itu tidak ada di apotek RSUD.  Sehingga masyarakat harus membelinya ke apotik luar RSUD. Dan setelah kami kroscek ke pihak rumah sakit ternyata betul. Karena kondisi keuangan rumah sakit sangat terbatas dan utang obat kepada pihak distributor itu masih ada sampai saat ini, sehingga pihak distributor tidak mau memberikan permintaan obat-obatan ke pihak RSUD Nabire, selama utang obat yang diambil sebelumnya dilunasi oleh pihak RSUD Nabire,” ungkapnya.

Lanjutnya, jumlah utang RSUD Nabire untuk biaya operasional hingga saat ini mencapai 14,5 milyar rupiah lebih. Kemudian untuk jasa medis mencapai 10,4 milyar rupiah lebih. Jumlah total utang rumah sakit saat ini mencapai 24,9 milyar rupiah lebih. Dengan kondisi ini, tentunya pihak distributor obat tidak bisa melayani lagi permintaan obat-obatan dari RSUD Nabire. 

Menurutnya, setelah pertemuan kemarin, pihak RSUD Nabire akhirnya bersedia membayar utang-utang tersebut dengan cara mencicil. Karena, ketersediaan obat-obatan di BLUD RSUD Nabire menjadi hal yang harus, mau tidak mau, suka tidak suka harus dipenuhi pihak RSUD Nabire. 

“Kami juga mendapat laporan dari masyarakat, soal kebersihan rumah sakit. Ini menjadi masalah yang tidak pernah selesai-selesainya dari dulu sampai sekarang. Yang namanya rumah sakit itu harus bersih, harus steril, saya ini orang farmasi dan saya tahu SOPnya,” tutur Mallisa. 

“Alasannya, karena air di RSUD ini kurang lancar. Dan hal ini akan ditindak lanjuti oleh DPRD Nabire dan diupayakan dalam waktu dekat DPRD Nabire akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak tertentu dan juga stakeholder soal ketersediaan air bersih di RSUD Nabire,” tambahnya. 

Lebih lanjut dikatakan Musa Mallisa, terkait tenaga honor di BLUD RSUD Nabire, soal tenaga honor, kondisi riilnya sangat memprihatinkan. Bahkan, seorang tenaga honor yang notabenenya adalah dokter spesialis hanya dihargai dengan angka 1,7 juta rupiah perbulan dan ini di bawah standar UMR yang ditetapkan oleh pemerintah.

Lanjutnya, soal peralatan medis yang sudah lama tidak berfungsi dan tidak ada peremajaan atau pergantian alat medis terkait fasilitas peralatan medis. Selain itu, ada juga peralatan medis yang belum bisa digunakan hingga saat ini, karena tidak ada tenaga professional atau penanggung jawab dalam bidang tersebut. Selain itu, soal Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang nota bene masih berpedoman kepada Permenkes Tahun 2013, padahal semestinya sudah diberlakukan SK Menteri Kesehatan RI Tahun 2015 tentang perubahan aturan tersebut. 

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Nabire, Hj. Katherin Maruanaya, yakni soal peralatan medis. Kata dia, peralatan medis untuk penyakit mata di kabupaten ini masing sangat minim. Sehingga, alat yang digunakan diambil dari luar, tetapi alat tersebut belum juga terbayar oleh pihak rumah sakit hingga saat ini. Kemudian, soal pelayanan terhadap masyarakat asli Papua yang mempunyai hak untuk dilayani oleh pihak rumah sakit. Oleh karena itu, persoalan pelayanan medis di BLUD RSUD Nabire sebagai rumah sakit rujukan yang membawahi kabupaten-kabupaten wilayah Meepago, terus terang BLU RSUD Nabire tidak akan mampu dalam hal biaya operasionalnya.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah Nabire dan juga pemerintah daerah kabupaten-Kabupaten lain yang ada di wilayah Meepago. Bayangkan, lima kabupaten masyarakat dirujuk ke Kabupaten Nabire. Padahal, biaya opersionalnya hanya Kabupaten Nabire yang mengeluarkan dan menanggungnya, sedangkan pasien dari kabupaten-kabupaten lain semua dirujuk ke Nabire,” ujarnya. 

“Ini kan tidak relevan, kami berharap dalam hal ini Komisi kepada para bupati se wilayah Meepago untuk bisa berkontribusi membantu Kabupaten Nabire dalam hal pembiayaan operasional rumah sakit Nabire, sehingga masyarakat ini bisa terlayani dengan baik,” pungkasnya. (cad)