Komisi B DPRD Dogiyai Minta Tertibkan Tenaga Honorer
NABIRE – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai meminta agar pemerintah daerah khususnya mitra Komisi B agar
Bagikan
NABIRE – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai meminta agar pemerintah daerah khususnya mitra Komisi B agar menertibkan tenaga honorer di lingkungan masing-masing dinas. Penertiban tersebut tidak hanya sekedar pengangkatan tetapi termasuk tertib pembayaran honorer sesuai dengan SK Bupati.Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Dogiyai, Yusak Ernest Tebay di Nabire, Minggu (22/9) meminta kepada pemerintah khususnya Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan agar tertibkan pembayaran honorer kepada tenaga honorer di masing-masing dinas, sesuai dengan SK honorer. Apabila didalam SK Bupati ditetapkan honornya dibayar setiap bulan, bayar honorernya setiap bulan. Jika ditentukan pembayaran honor per triwulan, ya bayar setiap triwulan.Yusak menegaskan, jangan menunda-nunda waktu pembayaran honorer, kalau bayar per bulan bayar per bulan. Apabila dibayar per triwulan, bayar per triwulan, jangan menunda sampai batas yang ditetapkan di dalam SK tenaga honorer.Legislator dari Partai Golkar ini menambahkan, kenyataan di lapangan, sejumlah tempat, sekitar kantor bisa rumput tinggi seandainya tidak ada tenaga honorer. Kantor terlihat adanya aktifitas karena ada tenaga kantor. Oleh sebab itu, pembayaran honor dari tenaga honorer ini wajib ditertibkan, membayar honor sesuai SK honor.Ia menambahkan, selama ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) kurang aktif tetapi gaji lancar karena, mengambil gaji lewat bendahara dan bisa ditransfer lewat rekening. Sementara tenaga honorer, hanya lewat bendahara sehingga mengharapkan pembayarannya dari bendahara, beda dengan pegawai yang bisa menerima gaji lewat rekening.Oleh sebab itu, kata Yusak, tenaga honorer ini juga perlu dihargai dengan tepat membayar honor, bila perlu tenaga gonorer juga menerima lunsum, uang makan dan lembur. Karena, sebagian dari mereka ini bekerja dengan mengharapkan imbalan lewat honor. Pembayaran honor dari tenaga honorer, tidak perlu dihambat dan ditunda-tunda dengan berbagai dalih, tetapi bila perlu honor dibayar setiap awal bulan, sesuai dengan besaran honor yang ditetapkan di dalam SK Bupati.(ans)
Bagikan artikel ini



