Kinerja Pansel DPRPT Sesuai dengan PP 106/2021
NABIRE - Tahapan seleksi tertulis dan wawancara telah dilakukan pada Jumat lalu (17/01/2024), di ruang pertemuan Hotel Mahavira, Nabire, Papua Tengah. Untuk mendapatkan nama-nama yang akan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah melalui jalur pengangkatan, dimana Panitia Seleksi (Pansel) DPR Papua Tengah melakukan kinerja dengan transparansi dalam proses seleksi anggota DPR, Rabu (22/01/2024).

NABIRE - Tahapan seleksi tertulis dan wawancara telah dilakukan pada Jumat lalu (17/01/2024), di ruang pertemuan Hotel Mahavira, Nabire, Papua Tengah. Untuk mendapatkan nama-nama yang akan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah melalui jalur pengangkatan, dimana Panitia Seleksi (Pansel) DPR Papua Tengah melakukan kinerja dengan transparansi dalam proses seleksi anggota DPR, Rabu (22/01/2024).
Adapun kewenangan Pansel sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021, dimana di dalam pasal 64 ayat 2 tersebut menjelaskan kewenangan Pansel, diantaranya sebagai berikut, pertama menerbitkan Keputusan Pansel provinsi untuk mengesahkan hasil seleksi calon anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan.
Selanjutnya, keputusan Pansel sebagaimana dimaksud pada huruf a, melampirkan nama calon anggota DPRP berdasarkan urutan peringkat hasil terbaik dari penilaian seleksi sesuai dengan daerah pengangkatannya. Keputusan Pansel sebagimana dimaksud pada huruf a, diumumkan ke publik melalui media cetak dan elektronik serta media virtual lainnya.
Dan menyampaikan nama calon terpilih dan calon tetap anggota DPRP kepada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pengesahan pengangkatan anggota DPRP. (Sumber dari https://mrp.papuatengahprov.go.id/halaman/peraturan-hukum/pp-nomor-106-tahun-2021).

Adapun Pansel provinsi mempunyai kewajiban, diantaranya, melaksanakan tugas dan wewenang secara jujur, adil, terbuka dan tidak memihak dalam pelaksanaan seleksi. Melaksanakan jadwal tahapan proses seleksi dengan tepat waktu, memperlakukan calon anggota DPRP yang diangkat
melalui mekanisme pengangkatan secara adil dan setara serta terbuka terhadap seluruh informasi yang telah disetujui oleh Pansel provinsi untuk dipublikasikan terkait pelaksanaan seleksi anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan.
Kinerja Pansel juga dalam melaksanakan tugas seleksi secara jujur, adil dan terbuka tanpa memihak, dan juga memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik dan juga sesuai dengan jadwalnya.

Proses dari pada seleksi DPRPT ini melalui mekanisme pengangkatan, diharapkan memberikan hasil yang terbaik bagi masyarakat Papua, tentunya dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.(edi)
Bagikan artikel ini



