DEIYAI - Bertempat di Rumah Makan Selera, Rabu (21/2/2024), Plh Bupati Kabupaten Deiyai Elimelek Edowai, S.Sos, secara resmi membuka kegiatan Kick Off dan Focus Group Discusstion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Deiyai tahun 2025-2045.


Dalam sambutannya Plh Bupati Deiyai mengatakan, penyelenggaraan Kick Off dan Discusstion Group ini merupakan rangkaian tahapan awal pembuatan KLHS RPJPD Kabupaten Deiyai tahun 2025 - 2045, sehingga kegiatan ini merupakan proses sosialisasi dan pembentukan kesepahaman pikir dalam upaya memastikan proses pembuatan KLHS RPJPD yang terlaksana secara partisipatif dan inklusif guna menghasilkan serangkaian kebijakan.


Dan perlu kita pahami bersama, bahwa KLHS merupakan serangkaian analisis yang sistimatis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana serta program.


Sebab, dokumen RPJPD Kabupaten Deiyai tahun 2025-2045 sangat penting bagi kita sekalian, karena merupakan sebuah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun atau 4 kali periodesasi RPJMD disusun dengan berpedoman pada dokumen RPJPN dan rencana tata ruang wilayah.


Dokumen RPJPD Kabupaten Deiyai tahun 2025-2045 ini juga harus dapat menterjemahkan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang–Undang (UU) nomor 32 tahun 2009, yang menjelaskan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.


Perencanaan pembangunan yang saat ini kita rancangkan sebenarnya bukan untuk kita nikmati dimasa mendatang, tetapi yang akan menikmati pembangunan di masa mendatang adalah anak cucu kita, untuk itu menjadi komitmen kita bersama bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Deiyai harus tetap sejalan dengan upaya menjaga dan melestarikan setiap Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan digunakan untuk kepentingan generasi kita di masa mendatang.


Pelaksanaan penyusunan dokumen KLHS RPJPD merupakan pelaksanaan UU nomor 32 tahun 2019, yang telah dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2017 dan Permendagri nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Rencana Pembangunan Jangka menengah atau jangka panjang daerah.


Dan perlu diingat pula bahwa pelaksanaan pembuatan KLHS RPJPD ini merupakan suatu proses sistimatis dalam mengevaluasi konsekuaensi-konsekuensi terhadap lingkungan hidup dari berbagai inisiatif usulan kebijakan, rencana atau program dalam memastikan adanya pertimbangan faktor lingkungan hidup yang tepat.
Sementara itu, Plt Kepala Bappeda Kabupaten Deiyai Dr. Rony Pigome, S.Pd,S.Sos.,M.Pd,M.Si dalam sambutannya mengatakan, di Kabupaten Deiyai sendiri perlu ada kajian soal lingkungan hidup dan kajian tersebut tidak asal dibuat, tetapi dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.


Karena dari hasil kajian lingkungan hidup yang dihasilkan ini akan kembali dimasukan dalam RPJPD Kabupaten Deiyai tahun 2025-2045, sehingga diawali dengan pembuatan kajian dan hal ini tidak salah kita laksanakan agar program RPJPD Kabupaten Deiyai dapat terarah dan kedepan hasilnya akan dinikmati oleh anak cucu kita di 20 tahun mendatang.(des)