Ketua Panwas Intan Jaya Khawatirkan Soal Koordinasi Kerja dengan Pemda
NABIRE – Ketua Panwas Kabupaten Intan Jaya, Yunus Abugau, S.Hut, mengkawatirkan koordinasi kerja ke depan dengan pemerintah Kabupaten
Bagikan
NABIRE – Ketua Panwas Kabupaten Intan Jaya, Yunus Abugau, S.Hut, mengkawatirkan koordinasi
kerja ke depan dengan pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Hal ini terkait soal
pengusulan kepala sekretariat Panwas, BPP dan staf teknis yang belum ada
tanggapan dari pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Dalam siaran persnya kepada media ini, Yunus Abugau mengatakan, Panwas Kabupaten Intan Jaya
berdasarkan pengangkatan dan penetapan serta pelantikan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Papua dengan Surat Nomor : 003/BAWASLU. PROV-PA/HK.01.00/X/2017, tanggal 30
September 2017 di 29 kabupaten/kota se-Provinsi Papua, dengan adanya Surat
Keputusan tersebut Panwas Kabupaten Intan Jaya berupaya untuk koordinasi kerja
dengan pemerintah setempat terutama dalam hal pengusulan kepala sekretariat
Panwas, BPP dan staf teknis yang berstusnya PNS. Namun sampai saat ini tidak
ada tanggapan terhadap surat yang diusulkan kepada Pemda Intan Jaya. Dengan kondisi
seperti ini, kata Yunus, pihaknya mengkhawatirkan kinerja kerja kedepannya akan
seperti apa. “Pilgub ini bukan agendanya Panwas, tapi ini agenda nasional yang sama-sama sukseskan. Pemerintah
mau atau tidak mau harus memfasilitasi Panwas untuk sukseskan Pilgub tahun
2018,” tuturnya. Lebih lanjut dikatakan, Panwas Intan Jaya sudah mengusulkan nama-nama kepada pemerintah
setempat. Terkait dengan nama-nama yang diusulkan, kata Yunus, bukan semau
pihaknya. Tetapi berdasarkan perintah dari Bawaslu Provinsi Papua dengan Surat
Nomor : 167/BAWASLU-PROV.PA/SE/KP.00/X/2017 Tentang Pengusulan Calon Kepala
Sekretariat, BPP dan Staf Pendukung Teknis Panwas Pilkada Kabupaten/Kota untuk
dapat persetujuan agar Panwas bisa melaporkan kepada Bawaslu Provinsi untuk membuat
SK. “Saya menyesal karena sekretaris dan BPP Panwas Intan Jaya tidak dilantik oleh Bawaslu Papua
pada tanggal 2 Oktober 2018 di Hotel Sahid Jayapura Papua. Bahkan mereka tidak
mendapat materi dari berbagai lembaga yang memberikan kepada peserta yang
dilantik di 29 kabupaten/kota. Langkah awal saja sudah seperti begini, apalagi
yang lain pasti tidak akan kerjasama entah itu di lingkungan kerja pemerintah
Intan Jaya maupun di masyarakat,” tuturnya. Dirinya mengharapkan hal seperti ini tidak terjadi lagi. Karena berbicara soal
pekerjaan, kata dia, Panwas Intan Jaya sudah ketinggalan jauh dan tidak
berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Progam dan
Jadwal penyelenggara Pemilihan Umum.
Sedangkan kabupaten lain sesuai dengan aturan yang ada sudah menjalankan
tugasnya. Hal ini terjadi imbas pemerintah daerah tidak menyetujui surat usulan
kepala sekretariat dan BPP Panwas. “Adanya sekretaris dan BPP Panwas bisa cairkan dana dari provinsi kepada Panwas
Kabupaten untuk pengawasan setiap tahapan yang dijalankan oleh KPU. Kalau
lama-lama kapan Intan Jaya mau maju dan aman. Daerah mau maju atau tidak
tergantung kepada pimpinan daerah. Seharusnya pemerintah memfasilitasi Panwas
dalam segala kebutuhan terutama dalam pengawasan, untuk sama-sama sukseskan
Pilgub Tahun 2018,” harapnya. Jika pemerintah setempat tidak merangkul dari hal yang kecil, dirinya pertanyakan pembangunan 5
tahun kedepan jadinya seperti apa. Jika pemerinta daerah merangkul semua dari
berbagai aspek mulai dari hal kecil, maka hal yang besarpun bisa berjalan aman
terutama dalam pembangunan kedepan di Kabupaten Intan Jaya. “Pengusulan kepala sekretariat Panwas ini adalah hal yang kecil, jadi saya harap pemerintah
daerah secepatnya ada respon. Mengingat waktu, nama-nama yang Panwas usulkan
disetujui saja karena kabupaten lain telah dilantik oleh Bawaslu Provinsi. Dan
mereka sudah jalankan tugasnya, hanya Intan jaya saja tidak ikut lantik
dikarenakan pemerintah setempat tidak menyetujui usulan Panwas. Sebenarnya
pemerintah setuju atau tidak setuju harus ada surat balasan terhadap usulan
kami supaya bisa usulkan nama yang lain,” kata dia. Lebih jauh dikatakan Yunus, brdasarkan persetujuan pemerintah setempat atas surat usulan
Panwas tersebut bukan berarti harus bupati yang menyetujui. Tetapi bisa juga
ada kewenangan dari wakil bupati, Sekda dan kepala dinas BKD. Tetapi menurut
mereka katanya menunggu perintah atau petunjuk dari bupati. “Hal seperti ini berbahaya karena semua kewenangan dilimpahkan kepada bupati. Jika terjadi
apa-apa di daerah terkait dengan pelayanan kepada masyarakat siapa yang
menyelesaikan apakah itu pun menunggu petunjuk bupati sedangkan bupatinya ke
luar daerah,” tuturnya. “Yang menjadi pertanyaan kami apakah wakil bupati, Sekda dan BKD Kabupaten Intan Jaya tidak
ada kewenangan sama sekali ? Dimanakah tugas dan kewenagan mereka, hal sepele
ini saja sudah seperti begini apalagi untuk merangkul semua masyarakat yang ada
di Kabupaten Intan Jaya. Kalau pemerintah tidak setuju dengan nama yang Panwas
usulkan seharusnya membalas dengan surat agar Panwas bisa usulkan nama lain,”
ujarnya. Dikatakan Ketua Panwas Intan Jaya, selama ini pihaknya tidak bisa melaksanakan kegiatan apa-apa
karena anggara masih di Bawaslu. Dan menurut Bawaslu, jika sudah ada kepala
sekretariat dan bendahara barulah dananya bisa dicairkan ke kas Panwas. Namun semuanya ini terlambat karena belum ada persetujuan oleh pemerintah setempat. Sedangkan tahapan pendaftaran Parpol,
verifikasi Parpol dan perekrutan PPD dan PPS dan juga tahapan perekrutan Panwas
Distrik belum dilaksanakan. Sedangkan kabupaten lain sudah dan sedang berjalan.
“Kami harap
pengusulan kepala sekretariat dan bendahara Panwas, semoga dalam waktu yang
dekat ini pemerintah bisa menyetujui supaya terbitkan SK dan bisa bekerjasama
dengan baik demi menyukseskan agenda nasional. Bersama masyarakat awasi Pemilu,
bersama Bawaslu tegakkan keadilan,” tgasnya. (ros)
Bagikan artikel ini


