Ketua KPU Kota Jayapura dan Dua Anggotanya Terbukti Langgar KEPP
NABIRE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menjatuhkan sanksi ‘Pemberhentian Tetap’ kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Martapina Anggai dan dua anggotanya, yaitu Ance Wally dan Benny Karubaba, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

NABIRE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menjatuhkan sanksi ‘Pemberhentian Tetap’ kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Martapina Anggai dan dua anggotanya, yaitu Ance Wally dan Benny Karubaba, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (30/6/2025) lalu.
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Marthapina Anggai, selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Jayapura; Teradu II, Ance Wally dan Teradu III, Benny Karubaba, masing-masing selaku anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 74-PKE-DKPP/II/2025.
Dari data yang dihimpun media ini melalui siaran langsung di kanal YouTube resmi DKPP RI. Dalam perkara ini, DKPP berpendapat berdasarkan uraian bukti dan fakta dalam sidang pemeriksaan terdapat keberatan saksi salah satu pasangan calon yang tidak diselesaikan oleh para teradu baik di tingkat distrik maupun tingkat KPU Kota Jayapura.
Selain itu, para teradu tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura serta saran KPU Provinsi Papua selaku atasan langsung para teradu, terkait petunjuk bahwa telah terjadi peristiwa penggelembungan suara untuk salah satu Paslon.
“Atas peristiwa penggelembungan suara tersebut, para Teradu selaku penyelenggara Pemilu justru membiarkan peristiwa penggelembungan suara tanpa memberi penyelesaian dengan menggembalikan seperti keadaan semula, padahal sudah diberi rekomendasi oleh Bawaslu Kota Jayapura dan saran dari KPU Provonsi Papua,” tutur I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, selaku anggota majelis.
Raka Sandi juga menyampaikan, bahwa tindakan para teradu yang tidak melakukan penyandingan data, dan perbaikan perolehan suara terhadap penggelembungan suara untuk salah satu Paslon merupakan pelanggaran etik berat.
Hal itu dikarenakan para teradu dengan sadar sudah membiarkan pelanggaran Pemilu terjadi yang merugikan pasangan calon lain dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024.(edi)
Bagikan artikel ini



