NABIRE - Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua  membacakan tuntutan terhadap 7 Tapol anti rasisme di Pengadilan Negeri Balikpapan dua pekan lalu, memancing protes dari berbagai kalangan di seantero Nusantara ini. 

Kini giliran Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Deiyai, Naftali Magai menyebut JPU Kejati Papua dalam pengajuan tuntutan terhadap 7 Tapol tersebut melenceng dari sistim hukum yang berlaku di NKRI yang katanya berazaskan Keadilan.  

“Katanya sistim hukum kita  berazaskan keadialan, tapi kenapa dan mengapa 7 Tapol anti rasis itu dituntut paling masimal 17 tahun dan palang renda 5 tahun pada hal mereka ini korban rasis bukan pelaku rasisme.

Aturan  apa yang JPU Kejati Papua pake untuk menjustice sampai dikenakan pasal Makar,  itu tidak benar baku lapis dengan ketikadilan,”tutur Naftali melalui telepon selulernya kepada wartawan, Sabtu (13/06/20).

Menurut Naftali, Tuntutan JPU Kejati Papua sangat tidak memperhatikan azas keadilan, dan asal menjustifikasi korban rasisme melalui  segala bentuk wewenang yang diembanya sebagai seorang Jaksa. 

“Mereka itu menyuarakan suara keadilan tapi kenyatataanya mendapatkan diskriminasi hukum.

Menyuarakan keadilan tak sama dengan makar ataupun tindakan criminal,”tandas Naftali.

Karena itu, Ia berharap kepada pemangku kepentingan agar  bebaskan 7 tapol tersebut bebaskan tanpa syarat. Karena mereka bukanlah pelakus rasisme tetapi korban rasis.  (eby)