NABIRE – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Aqulian Douw memimpin Sidang Paripurna DPRD Nabire dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nabire tahun 2021, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nabire tahun 2021-2026 dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di ruang sidang, Kamis (2/6).

Dalam sidang paripurna yang dihadiri Bupati Nabire, Mesak Magai dan Wakil Bupati, Ismail Djamaluddin, pimpinan sidang ketua didampingi Wakil Ketua II, H Muhammad Iskandar. Sidang Paripurna DPRD Nabire dalam pembahasan tiga materi tersebut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan pejabat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Nabire, France The Papara menyampaikan jumlah anggota DPRD yang hadir mengikuti Sidang Paripurna sebanyak 15 orang, lainnya izin dan keluar daerah. Ketua DPRD Nabire, Aqulian Douw membuka sidang paripurna dan melanjutkan persidangan karena memenuhi kuorum sesuai dengan tata tertib dewan. 

Usai Ketua Dewan, Aqulian membuka sidang paripurna, Bupati Nabire, Mesak Magai menyampaikan resume Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2021 dan dua materi raperda yang akan dibahas selama 2 hari persidangan. Bupati, Mesak Magai menyampaikan resume LKPJ dan Wakil Bupati, Ismail Djamaludin membacakan dua materi raperda yang diajukan eksekutif untuk dibahas dan ditetapkan bersama antara DPRD dan eksekutif.

Mengawali penyampaian LKPJ dan dua Rancangan Peraturan Daerah, Bupati Mesak Magai menyampaikan Bupati menyampaikan resume LKPJ tahun anggaran 2021 dan penyampaian dua materi Raperda akan dibacakan Wakil Bupati, Ismail Djamaluddin.

Usai pembukaan dan penyampaian resume LKPJD dan dua Raperda yang akan dibahas selama persidangan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah, setelah skors dilanjutkan dengan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi.

Menurut jadwal persidangan, jawaban eksekutif akan disampaikan hari ini, Jumat (3/6) pada masa persidangan 3. (ans)