Ketua DPRD Dogiyai Tuntaskan Pelantikan 6 Anggota PAW
MOANEMANI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai, Yeheskiel Anou tuntaskan beban tuntutan aturan untuk melaks
Bagikan
MOANEMANI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai, Yeheskiel Anou tuntaskan beban tuntutan aturan untuk melaksanakan pengganti antar waktu (PAW) sebelum memasuki hari pemungutan suara untuk masa jabatan berikutnya. Ketua Dewan, Yeheskiel Anou menuntaskannya dengan melantik 6 orang anggota DPRD Kabupaten sebagai pengganti antar waktu sebelum memasuki masa kampanye terbuka dan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden tahun 2019.Yeheskiel saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (21/2) mengatakan pelantikan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Dogiyai periode 2014-2019 sudah dilaksanakan. Pelantikan anggota PAW pada Rabu (20/2) terhadap tiga anggota dari Partai Demokrat, Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) dan PPP (Partai Persatuan Pembangunan). Sedangkan 3 orang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditunda karena ada masalah internal.Anou menambahkan, masalahnya dimintai untuk diselesaikan secara internal. Masalahnya sudah diselesaikan sehingga pelantikan untuk 3 anggota PAW sudah dilaksanakan pada Kamis pagi di Moanemani.Legislator dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menyebut 6 anggota yang dilaktik sebagai anggota PAW DPRD yakni Melkias Titowau menggantikan Yani Bobi dari PPP, Bertha Deba mengganti Elias Anou dari Partai Demokrat dan Obet Keiya menggantikan Gabriel Goo dari Partai Gerindra. Sedangkan tiga anggota dari PKS masing-masing Vincent L. Dogomo menggantikan Bernad Pokuai, Yosep Tagi mengganti Ferdinand Gobay dan Yosina Pigome ganti Damianus Pekei.Ketua DPRD Anou dalam arahannya meminta kepada enam anggota yang dilantik agar secepatnya menyesuaikan diri dengan tata tertib dan mekanisme kerja yang ada di lembaga legilslatif di Kabupaten Dogiyai. Kepada mereka yang baru dilantik juga diimbau agar focus pada tugas pokok anggota dewan. (ans)
Bagikan artikel ini



