DEIYAI – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Deiyai, Yohanes Adii, menyampaikan tanggapannya terkait pemberitaan Majalah Tempo yang menulis seputar Partai Nasdem, Jumat (17/4/26). Kata dia dalam rilis yang diterima media ini, pembicaraan publik Indonesia yang ahkir-ahkir ini menjadi bola panas di kalangan masyarakat terkait gejolak Partai NasDem sebagai institusi politik nasional yang diberitakan oleh Majalah TEMPO.

Dalam risilnya Yohanes Adii sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah menyampaikan beberapa tanggapan. Pertama, ini merupakan operasi Framing Politik yang tendensius dan meyesatkan publik. Partai politik bukan perusahaan yang bisa dibeli, dinegosiasikan atau diakuisisi oleh siapapun. Partai NasDem lahir dari gagasan besar tentang restorasi politik Indonesia bukan dari transaksi kekuasaan, karena itu setiap Upaya menggiring opini seolah partai NasDem bisa beli, dibajak atau dipecah adalah narasi propoganda dari pihak yang takut menghadapi Pemilu 2029.

Kedua, Partai NasDem menyatakan terbuka terhadap kritik dan kritik bagian dari pilar demokrasi dan tetap menghormati kebebasan pers, namun pers harus berlandaskann prinsip akurat, betanggung jawab dan beretika. Oleh karena itu kami minta pers jangan menggunakan spekulasi, rumor politik dan framing politik yang dapat menyesatkan public dan bahkan berpotensi menimbulkan kegaduan ditengah masyarakat.

Ketiga, konten Tempo yang dapat menyajikan visual dan isi pemberitaan oleh tempo terhadap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Partai NasDem dinilai sebagai bentuk kebencian, penghinaan, dan merendahkan martabat serta berpotensi membentuk opini public yang bias dan menyesatkan. Seharusnya media dinilai harus tetap menjaga kualitas dengan menyampaikan informasi yang kuat dan akurat tanpa meninggalkan etika serta kepatutan. Media tidak boleh membangun cerita dari sumber anonim, rumor politik dan spekulasi yang belum terverifikasi.

Keempat, sebagai kader kami mendukung langkah hukum atas pencemaran nama baik dan melaporkan ke Dewan Pers Indonesia untuk Majalah Tempo. (ppn)