Ketua Asosiasi MRP Bantah Pernyataan Anggota DPD RI di Medsos

NABIRE - Ketua Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak, S.M., menanggapi statement (pernyataan) atau berita yang disajikan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2024-2029 beberapa waktu lalu.
Ketua Asosiasi MRP Agustinus Anggaibak, di ruang kerjanya, Kamis (5/03/26) mengatakan, MRP itu dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU), UU Otonomi Khusus (Otsus) nomor 2 tahun 2021, sehingga bukan MRP dibubarkan dengan kata-kata. Kalau DPD RI menyatakan MRP dibubarkan karena alasan MRP tidak bekerja dan lain-lain.
"Justru sekarang saya tanya kembali DPD RI itu buat apa untuk Tanah Papua atau rakyat Papua ? Saya tahu bahwa DPD RI itu sudah ada perwakilan dari setiap provinsi, tapi hari ini DPD RI itu ada buat apa ? Sementara DPD RI itu tidak pernah berbicara tentang semua hal yang terjadi di Tanah Papua," ujarnya.
Lanjutnya, semestinya DPR RI itukan pemerintah sudah ada di dalam pemerintah pusat. Harus koordinasi dengan semua pihak, baik dari presiden, DPR RI juga Kementerian, supaya benar-benar Papua itu bisa diperhatikan, terutama menjaga hak-hak dasar orang asli Papua di atas tanah ini.
"Saya harap supaya saudara Paul Finsen Mayor harus koreksi diri dulu baru bicara masalah MRP. MRP tidak bisa hanya kata-kata saja untuk membubarkannya," tegasnya.
MRP sudah kerja, sudah maksimal. Dan kalau bicara masalah investasi atas sumber daya alam yang terjadi, pengelolaan SDA yang terjadi di seluruh wilayah Tanah Papua, DPD RI itu punya peran besar untuk berbicara.
Ke depan itu harus koordinasi dengan MRP dan lain-lain supaya semua bisa bekerja sama untuk mencari solusi terbaik untuk mensejahterakan masyarakat Papua.(rob)
Bagikan artikel ini



