Kepsek SD/MI Diminta Tak Menghalangi Murid Lulus, Jangan Ada Pungutan Berlebihan
NABIRE - Memasuki akhir tahun pelajaran 2024/2025 dan memasuki awal tahun pelajaran 2025/2026, kembali Kepala Bidang (Kabid) SD/Mi Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Alberth Sipahelut, S.Pd, meminta agar pihak sekolah tidak menghalang-halangi murid kelas VI yang telah lulus untuk mendaftarkan diri ke jenjang pendidikan berikutnya.

NABIRE - Memasuki akhir tahun pelajaran 2024/2025 dan memasuki awal tahun pelajaran 2025/2026, kembali Kepala Bidang (Kabid) SD/Mi Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Alberth Sipahelut, S.Pd, meminta agar pihak sekolah tidak menghalang-halangi murid kelas VI yang telah lulus untuk mendaftarkan diri ke jenjang pendidikan berikutnya.
Dan pihak sekolah SD/MI juga diminta agar dalam penerimaan murid baru tidak berlebihan mematok biaya pendaftaran dengan alasan yang bermacam-macam, tetapi yang perlu diperhatikan oleh sekolah adalah tiga dari 4 Sistim Penerimaan Murid Baru (SPMB), yaitu sistim sonasi, afirmasi dan domisili.
Sementara bagi peserta ujian kelas VI yan telah dinyatakan lulus, pihak SD/Mi wajib memberikan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti ijazah sementara kepada semua murid kelas VI yang telah dinyatakan lulus, agar selanjutnya digunakan untuk mendaftarkan diri pada Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) sesuai pilihan anak dan juga orangtua murid.
Dikatakan Kabid SD/Mi Dinas Pendidikan Nabire Alberth Sipahelut, dihubungi Papuapos Nabire, Selasa (3/6/25) via telepon genggamnya, jika ada sekolah atau SD/MI yang kedapatan menghalangi murid kelas VI dan juga ada pungutan bagi murid baru, sudah jelas kepala sekolahnya akan dipanggil dan ditegur secara lisan.
Apabila ada kepala sekolah yang mengatakan adanya tunggakan anak yang belum dilunasi sehingga tidak diberikan SKL, sesungguhnya selaku Kabid katakan bahwa itu bukan solusi atau alasan yang harus diambil, tetapi anak harus diberikan kemudahan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Untuk itu, kepada 116 SD/Mi yang telah terdaftar sebagai sekolah penyelenggara Ujian Akhir Sekolah (UAS) di tahun pelajaran 2024/2025 ini wajib memberikan SKL kepada 3.090 murid kelas VI yang telah menyelesaikan ujian akhir dan juga telah mendengar hasil pengumuman kelulusan pada 2 Juni 2025 kemarin.
Dan persoalan adanya pungutan soal baju, sesungguhnya untuk baju merah putih dan baju batik dikembalikan kepada orangtua murid yang membeli secara lansung, sementara terkait baju olahraga itu harus dipesan oleh sekolah dan meminta persetujuan orangtua murid soal biaya pembelian baju olahraga.(des)
Bagikan artikel ini



