NABIRE - Telah kita ketahui bahwa pada tanggal 13 Juli 2020 telah dibuka Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk awal tahun pelajaran 2020/2021, dengan demikian tidak ada lagi Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru yang sengaja meninggal tempat tugas tanpa alasan yang jelas.

Sehingga untuk daerah Terpencil, Terluar dan Tertinggal (3T) diminta untuk tetap melaksanakan proses KBM ful jam (penuh), karena di daerah 3T itu masih berada di daerah zona hijau atau zona aman dimasa pandemi virus corona.

Sementara di daerah kota yang kita ketahui berada di daerah zona kuning, para Kepsek dan guru hanya dibatasi jam belajarnya dan lebih fuul belajar dari rumah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Yulianus Pasang, S.Pd.,M.Pd via telepon genggamnya kepada Papuapos Nabire, Minggu (26/7) seraya menambahkan, jika ada Kepsek dan guru yang tidak melaksanakan tugas berarti tidak mencintai tugas profesinya.

Dan juga tidak ingin adanya kemajuan pada dunia pendidikan, dan bagi guru kontrak yang kedapatan tidak melaksankan tugas, selaku kepala dinas tidak segan–segan untuk mencoret yang bersangkutan sebagai guru kontrak.

Untuk itu, pada kepala sekolah SD dan SMP yang bertugas di daerah 3T agar selalu ketat dalam mengabsen kehadiran guru di sekolah pada setiap hari efektif KBM di sekolah masing-masing. 

Sebab, selaku kepala dinas, sekretaris, kepala bidang dan para pengawas akan selalu melakukan kegiatan monitoring lapangan guna melihat dari dekat kehadiran Kepsek dan  guru di hari–hari efektif KBM.

Sementara itu, bagi Kepsek dan guru yang ada di daerah zona kuning diharapkan agar selalu ada pagar dan kunci kelas serta kantor yang terbuka guna guru membuat rangkuman, contoh soal dan soal guna memberikan tugas bagi murid.(des)