NABIRE – Saat rapat koordinasi (Rakor) tindak lanjut atas hasil konsultasi RPJMD Kabupaten Intan Jaya tahun 2017-2022, beberapa hari lalu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Intan Jaya, Asir Mirip, S.Pd, M.Si, meminta sumbangan pikiran para pimpinan OPD untuk dapat memberikan data dan informasi yang dimiliki sebagai bahan penyempurnaan dokumen. Agar pada saat evaluasi di tingkat provinsi nantinya, tidak mentah atau ditolak karena penyajian data sangat lemah. Disamping itu, tanpa data dan informasi yang valid, sulit bagi kita semua untuk menetapkan program prioritas kalau indikatornya tidak dapat diukur. “Kesempurnaan dokumen ini menjadi penting karena dokumen ini akan digunakan dalam penyelengaraan e-planning,” ujarnya.  Lebih lanjut dikatakan, bagi OPD yang tidak dapat memberikan data kondisi awal, maka sulit untuk menetapkan capaian 2017-2022. Hal ini akan memberikan pengaruh kepada pengalokasian anggaran pada e-planning. Karena kedepan tidak ada ruang untuk mengajukan program dan kegiatan ditengah jalan seperti selama ini terjadi. Lebih jauh dikatakan Asir Mirip, RPJMD merupakan dokumen paling strategis setelah dokumen RTRW. Karena dasar hukum untuk melaksanakan pembangunan sebagai perwujudan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah tersedianya dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menangah dan tahunan. Kata dia, setiap pergantian pimpinan daerah yang dilakukan melalui Pilkada, maka wajib hukumnya untuk disusun dokumen perencanaan 5 tahunan yang disebut RPJMD. Dokumen ini berisikan visi dan misi Bupati/Wakil Bupati Terpilih sebagai pedoman untuk mewujudkan janji-janji politik saat kampanye maupun dalam rangka pelaksanaan program prioritas nasional, provinsi dan kabupaten. Demikian pula halnya dengan Kabupaten Intan Jaya yang telah melaksanakan Pilkada tahun 2017 lalu dan telah dilantiknya Bupati/Wakil Bupati terpilih. Setelah 6 bulan dilantik, RPJMD harus sudah diperdakan. Namun karena situasi dan kondisi daerah yang kurang stabil pasca Pilkada, menyebabkan dokumen RPJMD mengalami keterlambatan penetapan dan baru berproses sampai dengan konsultasi rancangan awal (Ranwal). “Proses penyusunan Ranwal RPJMD telah dilakukan pada tahun anggaran 2017 dengan berpedoman kepada Permendagri Nomor 54 tahun 2010. Tetapi pada bulan September 2017 diterbitkan Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang disosialisasikan pada bulan November 2017 dan diminta kepada daerah yang sedang menyusun dokumen RPJMD untuk menyesuaikan dengan Permendagri yang baru. Oleh sebab itu dokumen Ranwal yang sudah selesai akhirnya dibongkar untuk menyesuaikan dengan Permendagri yang baru,” paparnya. Dijelaskan, perubahan proses penyusunan dan tahapan penetapan dokumen RPJMD dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 sangat berbeda dengan Permendagri nomor 54 tahun 2010. Pada Permendagri yang lama tidak diperlukan adanya nota kesepakatan dengan DPRD, tetapi cukup dengan persetujuan bersama, tidak diperlukan adanya konsultasi cukup dengan evaluasi, rancangan RPJMD telah dapat ditetapkan menjadi Perda. Namun dengan Permendagri yang baru tahapan menjadi lebih panjang. Diperlukan nota kesepakatan Ranwal dengan DPRD, diperlukan konsultasi dengan provinsi sebagaimana pasal 52 Permendagri nomor 86 tahun 2017. “Setelah melalui proses konsultasi, masih ada 5 tahap yang harus dilalui yaitu Musrenbang RPJMD, review APIP, persetujuan bersama DPRD, evaluasi oleh Gubernur Papua dan penetapan,” tuturnya. Untuk dapat melaksanakan Musrenbang RPJMD, lanjut dia, diperlukan adanya perbaikan dan penyempurnaan atas dokumen Ranwal RPJMD sesuai dengan hasil konsultasi dengan pihak Provinsi Papua. Karena dokumen RPJMD menjadi pedoman bagi OPD untuk menyusun dokumen Renstra, dalam perbaikan dan penyempurnaan dokumen perlu melibatkan seluruh OPD sebagai penyelenggara urusan pemerintahan. Untuk bersama-sama melihat secara lebih cermat terkait dengan kondisi awal capaian kinerja 2013-2017 masing-masing OPD. Serta kondisi awal kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Karena hampir seluruh kondisi awal tanpa data. (ros)