SUGAPA - Kepala Bapperida Kabupaten Intan Jaya, I Nengah Kariasa, SE, menyampaikan laporan kinerja Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) dalam pelaksanaan Program Stragetis Nasional (PSN), Selasa (7/4/26) di Aula Kantor Bapperida Kabupaten Intan Jaya. 

Kegiatan dihadiri Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, S.Kom, SH., MH, Wakil Bupati Intan Jaya, Elias Igapa, SE, Sekda Kabupaten Intan Jaya, Asir Mirip, S.Pd., M.Pd, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.

Pada kesempatan itu, Bupati Intan Jaya, Aner Maisini mengharapkan agar masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja dengan maksimal dan menjalankan Tupoksinya dengan baik. Dalam rangka membantu tugas-tugas pimpinan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk mendukung penyampaian laporan kinerja ini, lanjutnya, setiap OPD yang diserahi tanggung jawab agar menumpulkan data-data yang dibutuhkan.

Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Intan Jaya, I Nengah Kariasa menyampaikan pemaparan laporan kinerja KDH/WKDH dalam pelaksanaan PSN.

Dijelaskan, sesuai Permendagri Nomor 5 tahun 2025, Pasal 1 angka 4, disebutkan, PSN adalah program yang ditetapkan presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara pada angka 5, disebutkan, laporan kinerja PSN adalah laporan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada pemerintah pusat yang memuat pencapaian program yang ditetapkan presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional. Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Soal pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati dan Wakil Bupati periode menjabat 2025-2029, menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja KDH dan WKDH dalam pelaksanaan PSN pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. PSN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pembinaan dan pengawasan secara nasional dikoordinasikan oleh menteri.

Pada 4, angka 1 disebutkan, pelaksanaan PSN dituangkan dalam laporan kinerja sesuai format dan indikator laporan kinerja PSN. Angka 2 menyebutkan, format dan indikator laporan kinerja PSN ditetapkan oleh menteri. Angka 3, disebutkan, laporan kinerja PSN disampaikan pada tahun anggaran berkenaan setiap bulan Juni untuk kinerja semester pertama dan bulan Januari untuk kinerja semester kedua. Angka 4, disebutkan, laporan kinerja PSN wajib disampaikan kepada menteri melalui sistem informasi elektronik secara daring.

Pada pasal 5 diatur, angka 1, laporan kinerja PSN dilakukan evaluasi yang bertujuan untuk, menilai capaian kinerja PSN di daerah dan meningkatkan kualitas kinerja PSN di daerah. Angka 2, evaluasi terhadap laporan kinerja PSN dilaksanakan oleh menter.

Pada pasal 6, angka 1, menteri dalam melakukan evaluasi terhadap laporan kinerja PSN membentuk tim evaluasi nasional. Angka 2, tim evaluasi nasional terdiri atas unsur kementerian dan kementerian/lembaga terkait. Angka 3, pembentukan tim evaluasi nasional ditetapkan oleh menteri.

Pasal 7, angka 1, evaluasi terhadap laporan kinerja PSN dilaksanakan melalui tahapan, analisis dan kajian atas laporan kinerja PSN dan penghitungan dan penilaian kinerja PSN berdasarkan indicator yang telah ditentukan.

Angka 2, penghitungan dan penilaian kinerja PSN dilakukan melalui system informasi elektronik secara daring. Angka 3, hasil pelaksanaan evaluasi disampaikan oleh tim evaluasi nasional pada forum evaluasi PSN. Angka 4, forum evaluasi PSN wajib dihadiri oleh KDH dan WKDH. Angka 5, forum evaluasi PSN diselenggarakan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun atau sesuai kebutuhan dalam tahun berjalan secara tatap muka.

Pasal 8, angka 1, dalam hal tertentu, menteri dapat menugaskan aparat pengawas internal pemerintah bersama dengan unit kerja terkait di lingkungan kementerian untuk melakukan evaluasi kinerja PSN pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Angka 2, hal tertentu meliputi, terdapat ketidaksesuaian data pada laporan kinerja PSN yang dilaporkan oleh KDH dan WKDH dan/atau terdapat ketidakpatuhan kinerja PSN sesuai indikator yang telah ditetapkan.

Pasal 9, hasil evaluasi kinerja PSN digunakan oleh pemerintah pusat sebagai dasar perbaikan kinerja target pencapaian PSN kepada KDH dan WKDH.

Pada BAB III mengatur soal Sanksi Administratif. Pasal 10, angka 1, KDH dan WKDH dikenai sanksi administrative dalam hal, tidak menyampaikan laporan kinerja PSN, tidak menghadiri forum evaluasi kinerja PSN dan berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja PSN.

Angka 2, sanksi administratif merupakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan kinerja sebagai bagian dari pencapaian target PSN. Angka 3, sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(ros)