NABIRE – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) selaku lembaga legislator yang baru terbentuk beberapa tahun ini, agar senantiasa taat pada dokumen perencanaan dalam menyusun program dan kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini penting dilakukan guna menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di provinsi baru tersebut.

Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kemendagri, Dr. Ihsan Dirgahayu, S.STP., M.AP., CFrA, menegaskan setiap program yang menggunakan uang negara harus memiliki dasar perencanaan yang jelas. Hal ini krusial agar seluruh realisasi anggaran di lapangan nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.

“Kegiatan yang disepakati Pemda dan DPRD dalam APBD tetapi tidak ada di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disebut anggaran siluman,” kata Ihsan saat memberikan materi penguatan kapasitas DPRPT melalui pencegahan fraud dalam pengelolaan keuangan serta pelaksanaan tugas dan fungsi DPRPT, Kamis (05/06/2026) di gedung DPRPT.

Lebih lanjut, Ihsan menjelaskan seluruh kebutuhan pembangunan daerah seharusnya dibahas secara berjenjang melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Hasil dari kesepakatan bersama masyarakat dan pemangku kepentingan tersebut kemudian dituangkan ke dalam RKPD sebagai dokumen perencanaan tahunan daerah yang sah.

Menurutnya, RKPD memuat rincian program yang sangat mendetail, mulai dari lokasi kegiatan, sasaran penerima manfaat hingga prioritas pembangunan daerah. Dokumen tahunan ini juga telah diselaraskan secara matang dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) guna memastikan kesinambungan pembangunan.

Namun dalam praktiknya, Kemendagri melansir masih kerap ditemukan usulan kegiatan baru yang muncul secara mendadak. Program-program tersebut biasanya baru disisipkan saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) maupun pada tahap penyusunan rancangan APBD.

Padahal, payung hukum yang berlaku di Indonesia sudah mengatur mekanisme ini secara ketat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 telah mengamanatkan secara tegas bahwa proses penganggaran wajib mengacu pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ihsan juga merincikan alur regulasi yang benar dalam penyusunan anggaran daerah agar tidak menyalahi aturan. “Setelah RKPD ditetapkan, baru masuk fase anggaran. Di situlah pemerintah daerah dan DPRK menyepakati program-program yang dibiayai lewat KUA-PPAS dan APBD,” tambahnya.

Ia kembali menegaskan memaksakan kegiatan yang dianggarkan tanpa tercantum dalam RKPD berpotensi besar menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang. Hal tersebut dikarenakan proyek atau serapan anggaran tersebut tidak memiliki dasar perencanaan yang memadai dan cacat prosedur sejak awal.

Sebagai penutup, Ihsan mengingatkan seluruh jajaran DPRPT dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk memegang teguh prinsip akuntabilitas. “Program yang dilaksanakan adalah yang dianggarkan. Yang dianggarkan adalah yang direncanakan. Setiap satu rupiah uang negara harus punya dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (amd)